Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Perkara KSP Intidana, Hakim Vonis Onslag Terdakwa Dibebaskan

434
×

Perkara KSP Intidana, Hakim Vonis Onslag Terdakwa Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
hakim-vonis-perkara-ksp-intidana-onslag
Dalam putusan onslag hakim PN SUrabaya, Widiarso menyebut bahwa perbuatan Rizky Fahriza, Manajer Regional KSP Intidana yang membuat 4 (empat) surat untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi atas nama Tiong Soen bukan tindak pidana I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id – Rizky Fahriza, Manajer Regional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana divonis onslag oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Widiarso. Vonis onslag ini menurut hakim Widiarso menilai bahwa perbuatannya yang membuat 4 (empat) surat untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi atas nama Tiong Soen bukan tindak pidana.

Onslag merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan ini ditetapkan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Hakim Widiarso mengatakan, sebelum mengambil keputusan, dalam pertimbangan Majelis Hakim, menjelasakan, bahwa terdakwa Rizky membuat surat-surat tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman karena terjadi dualisme kepengurusan koperasi tersebut.

Baca juga:

Antisipasi Petugas KPPS Sakit, Dinkes Surabaya Siagakan Nakes 24 Jam

Menurut majelis, KSP Intidana mengalami dualisme antara kubu Budiman dengan kubu Handoko. Rizky sendiri merupakan pengurus dari kubu Handoko.lantaran dualisme kepengurusan itu juga sudah pernah dipersengketakan di PN Semarang. Karena dualisme itu, kewenangan Rizky dalam membuat surat tersebut masih harus dibuktikan lebih dulu.

hakim-vonis-perkara-ksp-intidana-onslag

“Terdakwa tidak dapat dibuktikan pelanggarannya sehingga terdakwa harus dilepas dari tuntutan tersebut,” kata hakim Widiarso dalam pertimbangannya.

Ia menambahkan, bahwa mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Fahriza terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, tetapi perbuatannya bukan tindak Pidana.

“Memerintahkan Jaksa untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa Rizky.” Imbuh hakim Widiarso saat membacakan putusan di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Sementara itu, pengacara Rizky, Anggit Sukmana Putra mengatakan, selama persidangan terbukti terjadi dualisme koperasi tersebut sehingga harus dibuktikan dulu kewenangan terdakwa dalam membuat surat-surat tersebut. Hal itu juga didukung pendapat saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.

Baca juga:

Pengen banget Terbang saat Hamil? Yuk Simak Persyaratannya

“Harus pula dibuktikan dulu kerugian yang nyata dan adanya hubungan antara perbuatan dengan kerugian,” ujar Anggit.

Sebelumnya berdasarkan surat dakwaan dari JPU Akhamad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa awalnya Terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana) sejak bulan Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo.

Kemudian tahun 2014 Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 103/SK-KP.SMG/HRD/14 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi HANDOKO selaku General Manager KSP Intidana dengan tugas memimpin Kantor Wilayah yang membawahi kantor-kantor cabang, yaitu Kantor Cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen dan semua unit di bawahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Baca juga:

Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!

Didalam AD/ART itu disertakan ketentuan, Keputusan dan Peraturan yang telah digariskan General Manager, Surat Keputusan / Edaran General Manager, maupun secara lisan dan selalu berpedoman pada Job Description.

Serta mengkoordinir seluruh unit kerja Kantor-kantor Cabang yang berada dalam wilayah jabatannya, dan melakukan perencanaan, mengorganisir, mengambil kebijakan / keputusan-keputusan tepat yang berkaitan dengan kelancaran operasional Kantor-kantor Cabang di bawahnya, dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional kantor-kantor Cabang di bawahnya.

Bahwa kemudian pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa diberhentikan dari jabatannya selaku Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri atas nama  Rizky Fahriza yang ditandatangani oleh Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Sdr. Hendra Kusuma selaku Sekretaris I pada KSP Intidana.

Baca juga:

Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!

Dipecatnya itu karena Terdakwa telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo berupa :

1). Dokumen jaminan debitur;

2). Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo) dari cash box / brangkas; dan

3). Uang setoran dari anggota peminjam kepada Terdakwa serta karena Terdakwa tidak hadir atau tidak memberikan keterangan atas satu kali surat undangan, 2 kali surat panggilan, dan satu kali surat peringatan keras dari KSP Intidana kepada Terdakwa untuk memberikan klarifikasi atas aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo yang dibawa oleh Terdakwa.

Namun terdakwa membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana yaitu :

Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 14 April 2020 perihal : Peringatan I yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya.

Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 21 April 2020 perihal : Peringatan II yang kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya;

Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 28 April 2020 perihal : Peringatan III yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya; dan

Satu lembar Surat KSP Intidana Nomor : 012/KID-SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman

Padahal pengurus koperasi Intidana atas nama. Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I berdasarkan Akte No. 16 tanggal 27 Februari 2016 tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana Tutup Buku Tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Zulaicha S.H., M.Kn. Notaris di Semarang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa.

selain itu Kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 83A, Lemah Putro – Sidoarjo sudah tidak beroperasi berdasarkan Surat Nomor : 518/439/438.5.14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Kantor Cabang Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Oleh karena itu, surat-surat yang dibuat dan ditandarangani oleh Terdakwa yang mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah. Dengan dibuat dan ditandatanganinya surat-surat tersebut di atas oleh Terdakwa maka terdakwa dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi atas nama saksi Tiong Soen berupa Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atas nama Margono tampa menghadirkan saksi Tiong Soen.

Baca juga:

Waduh Terdakwa Penimbunan Pupuk Subsidi Kepergok Keluarkan Uang segebok saat Antri Sidang

Dalam pelaksanaan cessie tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Terdakwa kepada saksi Dwi Kustantoro  selanjutnya atas dasar pengalihan piutang tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 90 juta dengan cara ditranfer.

Perbuatan terdakwa yang membuat dan menandatangani surat-surat yang mengatasnamakan KSP Intidana serta untuk melakukan cessie tidak diketahui atau tanpa seijin dari pihak KSP Intidana. Namun, uang hasil dari cessie tersebut tidak diterima oleh pihak KSP Intidana, selanjutnya atas perbuatan terdakwa KSP Intidana mengalami kerugian sebesar Rp. 146.950.819 yang merupakan nilai pokok pinjaman dari anggota KSP Intidana atas nama saksi Tiong Soen dan didakwa degan Pasal 263 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *