Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Waduh Terdakwa Penimbunan Pupuk Subsidi Kepergok Keluarkan Uang segebok saat Antri Sidang

241
×

Waduh Terdakwa Penimbunan Pupuk Subsidi Kepergok Keluarkan Uang segebok saat Antri Sidang

Sebarkan artikel ini
terdakwa-penimbunan-pupuk-subsidi-suroso
Didalam sidang terdakwa Suroso meminta majelis hakim yang memperkara kasus ini untuk minta keringanan hukuman dengan alasan memiliki anak yang masih sekolah I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id – Terdakwa penimbunan pupuk subsidi dan penjualan yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Suroso menjadi perbincangan di kalangan pewarta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal yang menarik itu terpantau sebelum sidang terdakwa Suroso kepergok mengeluarkan uang segebok dari sakunya dengan pecahan seratus ribu rupiah, kepada sopirnya, saat menunggu antrian sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Terdakwa Suroso yang dituntut dengan pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu terkuak saat tuntutan tersebut, ditanyakan langsung ketua majelis hakim Taufan Mandala kepada terdakwa, bagaimana atas tuntutan dari JPU, terdakwa bilang tidak ada. Sontak JPU Bunari mengatakan, minta keringanan kepada majelis hakim.

Baca juga:

Pupuk Bersubsidi Ditimbun lalu Dijual Suroso dengan Harga Mahal

Gayung bersambut terdakwa, juga menyapaikan hal sama dengan menyatakan minta keringan kepada majelis hakim.

Menangapai hal tersebut majelis hakim, menanyakan apa alasan terdakwa minta keringanan “Alsannya di rumah sendirian pak, masih ada anak sekolah.” Saut terdakwa dihadapan majelis hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

terdakwa-penimbunan-pupuk-subsidi-suroso

Terdakwa penimbunan Pupuk Subsidi, Suroso kepergok pantauan kamera wartawan mengeluarkan uang segebok dari sakunya dengan pecahan seratus ribu rupiah saat menunggu antrian sidang di PN Surabaya I MMP I Totok Prastyo

Lanjut ketua majelis hakim hanya itu, alasannya apakah terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi. “Alasan ekonomi, juga membantu petani.” kelit terdakwa.

Apakah terdakwa mengakui kesalahanya,”Iya saya mengkau bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” beber terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan ini.

Baca juga:

Nurul Huda sudah Jual Rukonya Tapi masih Tempati Selama 12 Tahun

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Suroso, kenal dengan Suryono alias Kirun yang biasa menjual pupuk bersubsidi kepada terdakwa.

Kemudian. Sopirnya Suryono alias Kirun yang bernama Delly memberikan kontak ponsel terdakwa kepada Hj.  Rizal als. Meduro Abuk (DPO) kemudian pada awal bulan Januari 2023 terdakwa dikontak oleh Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) untuk menawarkan barang berupa pupuk UREA bersubsidi dan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi kemudian terdakwa membeli pupuk NPK PHONSKA dan pupuk Urea  seharga Rp. 260 ribu persak

Saat itu terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari.Rizal als. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk UREA dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska, kemudian menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak dibenarkan karena terdakwa Suroso bukan distributor dan pengecer.

Seketika petugas kepolisian dari Polda Jatim Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso ternyata benar terdakwa Suroso tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi atau bukan merupakan kios resmi/distributor pupuk bersubsidi pemerintah.

Bahwa H.. Rizal Als. Meduro Abuk (DPO) dan Suryono als. Kirun menjual pupuk bersubsidi kepada terdakwa Suroso yang bukan dari distributor maupun pengecer resmi yang ditunjuk oleh Ppupuk Indonesia sebagai distributor / pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Baca juga:

Tersangkut Kayu Ilegal CV Aditamah Mandiri Didenda Rp 10 Miliar Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara

Kemudian polisi menyita pupuk sebanyak 200 sak /10 ton terdiri 50 kg pupuk bersubsidi dengan jenis UREA  dan 133 sak / 6,65 ton dengan 50 kg dan NPK PHONSKA 67 sak / 3,35 ton terdiri 50 kg.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan  Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *