Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimBerita Terbaru

Kasus Dugaan Kajari Bondowoso Main Proyek Perkara Segera Disidangkan

349
×

Kasus Dugaan Kajari Bondowoso Main Proyek Perkara Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
kajari-bondowoso-puji-triasmoro-main-proyek
Panitera Muda Pengadilan Tipikor Surabaya, Hari Santoso I MMP I ist
mediamerahputih.id I Surabaya – Masih ingat dengan kasus Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro yang diduga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) main proyek?. Main proyek yang dimaksud ialah menghentikan penyelidikan kasus usai orang yang dibidik menjadi tersangka memberikan uang. Perkara tersebut sebentar lagi masuk dalam tahap persidangan.

KPK dikabarkan menjadikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tempat sidang kasus itu. Panitera Muda Pengadilan Tipikor Surabaya, Hari Santoso membenarkan hal itu.

Baca juga:

Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Terciduk OTT KPK

Ia mengatakan, KPK sudah melakukan register perkara kasus itu, (Perkara Kajari Bondowoso) ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui aplikasi pada 1 Februari lalu.

kajari-bondowoso-puji-triasmoro-main-proyek

Kedua oknum Jaksa Kejari Bondowoso saat digelendang petugas KPK usai ketangkap OTT di kantor Polres Bondowoso I dok MMP

“Dijadwalkan 19 Februari mendatang adalah sidang pertama,” ucapnya.

Kajari Bondowoso nantinya bakal menghadapi sidang bersama tiga terdakwa lain. Di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen. Adapun dua lainnya yakni pihak swasta dari CV Gemilang, yakni Yossy S Setiawan dan Andika Wijaya.

Baca juga:

Ketua KPK Nawawi Bantah Firli Soal Ancaman dari Kapolda Metro Jaya

Pemberian suap ini bermula ketika Kajari Bondowoso menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di kabupaten setempat.

Semula dikabarkan kepada publik Kejari sudah menaikkan status dugaan korupsi yang ditangani menjadi penyidikan. Ahli pun telah dilibatkan untuk menghitung kerugian negara.

Akan tetapi di tengah-tengah perjalanan KPK menangkap dua pejabat Kejari Bondowoso. Pemenang tender dari proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura dikabarkan menyerahkan uang sebesar Rp475 juta kepada dua petinggi Kejari Bondowoso. Uang itu disebut-sebut untuk menghentikan penyelidikan perkara.

Baca juga:

Kejati Jatim Tangkap Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengetahui dua pejabat Kejaksaan Bondowoso ditangkap KPK mengaku sangat prihatin. Ia mengaku dalam setiap kesempatan, secara konsisten selalu mengingatkan para pegawai tanpa kecuali, termasuk para asisten dan para Kajari se-Jatim tentang bahwa pentingnya menjaga moralitas atau integritas. Namun demikian, masih ada saja yang bermain.

“Saya berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya,” tandasnya.

Baca juga:

Kenali dan Jauhi Flexing

Kasus dugaan suap yang melibatkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian akan disidangkan pada 19 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga:

Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso. Proyek tersebut dimenangkan oleh pihak swasta berinisial YSS dan AIW.

Pada 15 November 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso dan mengamankan sembilan orang serta uang sejumlah Rp225 juta. KPK menetapkan PT sebagai tersangka dalam dugaan korupsi suap pengurusan perkara.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *