Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruHukrim

Lagi Hakim PN Surabaya Jadi Sorotan dalam Menangani Perkara

212
×

Lagi Hakim PN Surabaya Jadi Sorotan dalam Menangani Perkara

Sebarkan artikel ini

Terpidana Batal Bebas karena Perkara Tidak Teregister di SIIP PN Surabaya

hakim-pn-surabaya-jadi-sorotan-perkara
Fasihatus Sa'diyah, pengacara Bela Wikarsa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas dua vonis yang diduga tidak terdaftar dalam sistem PN Surabaya yang mengakibatkan kliennya batas bebas lantaran diduga kekhilafan dari hakim PN Surabaya, Kamis, (15/08) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA –Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggugah tanya publik. Sorotan tajam itu kembali bergulir menyasar kinerja Hakim PN Surabaya menyusul dugaan kejanggalan dalam penanganan sebuah perkara yang melibatkan terpidana narkoba, Bela Wikarsa. Kasus ini mencuat setelah Bela, melalui kuasa hukumnya, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas dua vonis yang diduga tidak terdaftar dalam sistem PN Surabaya.

Kejadian ini bukan pertama kalinya hakim PN Surabaya disorot terkait penanganan perkara. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan kesalahan sistem yang mengakibatkan vonis kedua terhadap Bela tidak teregister, meskipun putusannya ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akurasi dan keandalan sistem peradilan di PN Surabaya.

Baca juga:

Deretan Putusan Kontroversi Hakim Erintuah Damanik

Fasihatus Sa’diyah, pengacara Bela Wikarsa, menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui adanya vonis kedua tersebut setelah upaya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat hampir terealisasi. Vonis tersebut menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara yang berbeda, yang tidak pernah diketahui atau disidangkan secara terbuka.

hakim-pn-surabaya-jadi-sorotan-perkara
Ilustrasi persidangan kasus perkara narkoba di PN Surabaya I MMP I dok

“Kami menemukan ada kesalahan sistem di sini, perkara tidak teregister tetapi putusannya ada. Ini sangat merugikan klien saya,” ungkap Fasihatus Sa’diyah setelah sidang di PN Surabaya, Kamis (15/08/2024).

Baca juga:

Kawal justice for Dini Sera, Rieke Dyah Pitaloka Dukung Kejati Jatim

Bela Wikarsa bersama suaminya, Bambang Yudi Sularso, sebelumnya disidang di PN Surabaya pada tahun 2018 atas kasus narkoba. Ketidakjelasan registrasi perkara kedua inilah yang menjadi dasar pengajuan PK oleh Bela. Fasihatus Sa’diyah berharap bahwa melalui proses peninjauan kembali ini, keadilan dapat ditegakkan, dan kekhilafan yang merugikan kliennya bisa diperbaiki.

Pada perkara Nomor 1436/Pid.Sus/2018/PN Sby dia dihukum 10 tahun penjara. Kini dia telah menjalani 7 tahun penjara dan bersiap dibebaskan dari Lapas Perempuan Malang.

Baca juga:

Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda

“Sudah mengurus PB (pembebasan bersyarat) dan CB (cuti bersyarat) sebentar lagi bebas. Tapi, ternyata masih ada satu lagi yang tidak teregister,” katanya.

Perkara yang tidak teregister itu yakni Nomor 1556/Pid.Sus/2018/PN Sby. Kasusnya sama. Bella dan suaminya disidang karena kasus narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya pidana 7 tahun penjara.

Baca juga:

Jaksa Siapkan Memori Kasasi Tanpa Salinan Putusan

Selain PK, Fasihatus juga berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi untuk memastikan apakah perkara Nomor 1556 tersebut memang benar ada atau tidak. Fasihatus juga mempermasalahkan kliennya yang divonis sama dengan Bambang. Dia mengeklaim Bella tidak tahu menahu terkait narkoba tersebut.

“Ada kekhilafan hakim yang begitu nyata dalam perkara ini,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksan Negeri Surabaya menyatakan, pihaknya akan menjawab PK terpidana Bella dalam sidang berikutnya.

Baca juga:

Lagi Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan ke KY Terkait Perkara PKPU

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dadi Rachmadi, melalui Humas PN Surabaya masih belum merespons saat dikonfirmasi perkara Nomor 1556 yang tidak teregiser tetapi ada putusannya.” Nanti Kita Kabari,” saut Hakim Alex Adam Faizal melalui Whatapp.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan hakim PN Surabaya, memperkuat desakan publik agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sistem peradilan di lembaga tersebut.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *