Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Nasional

Kawal justice for Dini Sera, Rieke Dyah Pitaloka Dukung Kejati Jatim

287
×

Kawal justice for Dini Sera, Rieke Dyah Pitaloka Dukung Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini

Justice for Dini Sera Afriyanti

justice-for-dini-sera-rieke-dyah-pitaloka
Rieke Dyah Pitaloka mengunjungi kantor Kejati Jatim, Senin (05/08) untuk menyerukan kebersamaan dalam pengawalan kasus terhadap Dini Sera tewas di tangan Ronald Tannur yang melakukan penganiyaan dan pembunuhan serta divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya I MMP Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Kasus pembunuhan Dini Sera yang telah menimbulkan keprihatinan luas mendapat perhatian serius datang dari anggota Komisi III DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka. Rieke mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengawal justice for Dini Sera Afriyanti. Dini Sera tewas di tangan Ronald Tannur yang melakukan penganiyaan dan pembunuhan serta divonis bebas oleh hakim.

Lawatan Rieke yang disambut oleh Basuki Sukardjono, Wakajati Jatim mendapat kabar menggembirakan yakni pendaftaran kasasi oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (Kejari) Surabaya.

Baca juga:

Deretan Putusan Kontroversi Hakim Erintuah Damanik

“Alhamdulillah dapat kabar jika proses kasasi telah dimulai,” ujar Rieke Dyah Pitaloka. usai bertemu dengan Wakajati Jatim Basuki Sukardjono, Senin (05/08/2024).

Lebih lanjut, Rieke menyatakan komitmennya tidak hanya untuk mendukung kejaksaan namun juga untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

“Kita membutuhkan keterbukaan informasi publik, dan saya akan memeriksa berkas hasil persidangan tersebut,” tegas Politisi PDIP tersebut.

Baca juga:

Lagi Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan ke KY Terkait Perkara PKPU

Meskipun etika menjauhkan diri dari berinteraksi langsung dengan hakim, Rieke meyakini pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mengawal kasus ini. Terutama mengingat kedudukan terdakwa sebagai anak dari mantan anggota DPR, menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan bias dalam peradilan.

justice-for-dini-sera-rieke-dyah-pitaloka
Usai bertemu dengan Wakajati Jatim Basuki Sukardjono, Senin (05/08) Rieke mendapat kabar menggembirakan yakni pendaftaran kasasi oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok Prastyo

Dengan penegasan serius bahwa kasus ini tidak hanya tentang salah satu individu namun juga tentang integritas sistem hukum Indonesia, Rieke menyerukan kebersamaan dalam pengawalan kasus.

Baca juga:

Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

“Kita berharap proses kasasi berjalan dengan adil dan menghasilkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan,” imbuhnya.

Rieke prihatin terhadap fakta persidangan yang diabaikan menjadi pusat perhatian signifikan bagi publik dan media. “Kita tidak ingin melihat hukum di tanah air kita rusak karena kasus-kasus semacam ini,” tutupnya.

Padahal, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun pidana penjara terhadap terdakwa. Namun hakim memberikan vonis bebas. Rieke menilai hal ini tidak lagi menjadi ajang prihatin, tapi harus ada perlawanan.

Baca juga:

Penunjukan Langsung Proyek Paving Jalan Gersikan Tanpa Tender Menggugah Tanya

“Gak cukup prihatin. Ini bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Kedatangan Rieke Dyah Pitaloka ke Kejati Jatim bagian dari pengawalan Aliansi Justice for Dini Sera. Karena kalau sampai proses kasasi ini dibantu CCTV, dibantu visum, kemudian Komisi Yudisial turun membentuk tim selidiki tiga orang hakim.

“MA dapat laporan janji respons kasus. Kita sedang berupaya melakukan penguatan sistem hukum progresif,” pungkasnya.

Baca juga:

Jaksa Siapkan Memori Kasasi Tanpa Salinan Putusan

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari semua tuduhan yang diajukan. Keputusan ini didasarkan pada pandangan hakim bahwa tersangka telah berupaya untuk memberikan bantuan kepada korban dengan cepat mengantarkan korban ke rumah sakit demi mendapatkan perawatan medis.

Namun kontradiksi berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp263,6 juta, atau jika tidak mampu, maka akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *