Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Warga Bayar Rp20 Juta Demi Masuk Dishub, Ujungnya Dua Oknum Dipecat

11
×

Warga Bayar Rp20 Juta Demi Masuk Dishub, Ujungnya Dua Oknum Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kasus dugaan penipuan mencuat setelah oknum THL Dishub Surabaya dan personel Satpol PP diduga menjanjikan akses pekerjaan dengan meminta sejumlah uang kepada warga

warga-bayar-demi-masuk-dishub-dua-oknum-dipecat
Kedua oknum pegawai pemerintah yang diduga terlibat praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada warga menjalani pemeriksaan, Sabtu (8/8/2026) di Kantor Dishub Surabaya. Keduanya diberhentikan setelah menjalani pemeriksaan internal dan mengakui perbuatannya | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberhentikan dua oknum pegawai pemerintah yang diduga terlibat praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada warga. Kedua oknum tersebut masing-masing merupakan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.

Keduanya diberhentikan setelah menjalani pemeriksaan internal dan mengakui perbuatannya. Pemkot Surabaya menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena mencatut nama instansi pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporannya, warga tersebut mengaku dijanjikan dapat bekerja di lingkungan Dishub Surabaya dengan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.

Baca juga :

Semua Petugas Kadis Dishub Diminta Turun ke Lapangan Tangani Parkir Liar

Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil oknum THL Dishub untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (8/8/2026) di Kantor Dishub Surabaya.

“Laporan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya langsung kami tindaklanjuti. Ada warga yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” ujar Trio, Minggu (9/8/2026).

Dalam proses klarifikasi, oknum THL tersebut mengakui perbuatannya. Dishub kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi sebelum melakukan pemberhentian pada hari yang sama.

Menurut Trio, tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja dengan Dishub Surabaya, khususnya aturan yang melarang tenaga kerja melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar, kemudian langsung diberhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” katanya.

Baca juga :

18 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Panjang Jiwo Dicabut Satpol PP

Trio menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur yang menyalahgunakan jabatan maupun nama instansi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ia memastikan setiap pegawai yang terbukti melakukan tindakan serupa akan mendapatkan sanksi tegas berupa pemberhentian.

warga-bayar-demi-masuk-dishub-dua-oknum-dipecat
Dalam pemeriksaan terungkap, peristiwa dugaan praktik penipuan terjadi pada 2025. Saat itu, warga dijanjikan dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November hingga Desember. Namun, karena tidak ada kepastian, para pihak sempat membuat kesepakatan pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026 | MMP | dok

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik yang mengatasnamakan pemerintah kota.

“Kami memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami meminta masyarakat segera melapor melalui Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Dalam waktu 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan kasus tersebut, Dishub Surabaya menemukan adanya keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya. Pemkot kemudian melakukan pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP tersebut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan kedua oknum tersebut saling mengenal saat menjalankan tugas bersama. Saat itu, personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di kawasan traffic light, sementara anggota Dishub menangani pengaturan lalu lintas.

Irna mengatakan, dugaan praktik tersebut bermula ketika pelapor yang merupakan teman sekolah oknum THL Dishub meminta bantuan agar dapat bekerja di Dishub Surabaya. Permintaan itu kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP yang akhirnya menyanggupi membantu.

“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP dan yang bersangkutan menyanggupi,” jelas Irna.

Baca juga :

Mulia Wiryanto, Bos PT Karya Sentosa Raya, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan

Namun, Irna memastikan tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum tanpa melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.

“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja. Ini merupakan inisiatif pribadi dan tidak ada kaitannya dengan pejabat lain di Satpol PP. Hal tersebut juga sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Irna menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, warga dijanjikan dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November hingga Desember. Namun, karena tidak ada kepastian, para pihak sempat membuat kesepakatan pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.

Pengembalian uang tersebut tidak terselesaikan sepenuhnya hingga akhirnya warga melaporkan kejadian itu melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 2026.

Setelah pemeriksaan selesai, personel Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya dan menerima sanksi pemberhentian. Terhitung sejak 9 Agustus 2026, yang bersangkutan tidak lagi bekerja di lingkungan Satpol PP Surabaya.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya serta menerima konsekuensi. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” kata Irna.

Baca juga :

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

Satpol PP Surabaya juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum. Menurut Irna, pihaknya bersedia menjadi saksi untuk membantu proses penyelesaian perkara apabila pelapor melapor kepada kepolisian.

Irna menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan di lingkungan pemerintahan dengan meminta sejumlah uang.

Ia menjelaskan, proses penerimaan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya memiliki mekanisme resmi dan tidak dapat dilakukan berdasarkan hubungan pribadi maupun permintaan individu.

“Penerimaan pegawai berdasarkan kebutuhan, bukan permintaan perorangan atau masing-masing instansi. Kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat kota,” jelasnya.

Baca juga :

Diduga Terlibat Pencurian, Kontrak Oknum Pegawai Justru Diperpanjang?

Irna menegaskan tidak ada pegawai yang memiliki kewenangan memasukkan seseorang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya tanpa melalui prosedur resmi.

Ia meminta masyarakat lebih waspada terhadap segala bentuk janji masuk kerja dengan imbalan uang. Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Tidak ada pegawai yang bisa memasukkan seseorang bekerja secara pribadi. Masyarakat harus berhati-hati terhadap janji seperti itu karena sudah banyak kasus yang ditindaklanjuti dengan berbagai sanksi, termasuk pemberhentian,” pungkasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *