Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Bui Terkait Gratifikasi

481
×

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Bui Terkait Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,4 miliar

eks-bupati-sidoarjo-saiful-ilah-divonis-5-tahun
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi senilai Rp 44,2 miliar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya I MMP I dok I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah 5 tahun penjara. Saiful Ilah dinilai bersalah menerima gratifikasi senilai Rp44,4 miliar. Dengan jeratan pasal gratifikasi pasal 12 huruf B junto pasal 65 (1) KUHP, Senin (11/12/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan tunggal.

Baca juga:

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Jalani Sidang Kasus Gratifikasi Rp 44,2 Miliar

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Saiful Ilah selama 5 (lima) tahun pidana, dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan,” kata I Ketut Suarta.

Tak hanya itu, hukuman terberat terdakwa Saiful Ilah adalah harus membayar uang pengganti Rp44,4 miliar. Uang pengganti harus dibayar sebulan, dan apabila uangnya tidak cukup, maka akan disita harta bendanya. Nilai putusan uang pengganti ini sama dengan tuntutan jaksa.

Namun, apabila harta sitaan masih tidak cukup, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman pengganti tiga tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman pengganti 4 tahun.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun sejak terdakwa terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman. Jaksa KPK sebelumnya juga meminta hak politik terdakwa dicabut selama tiga tahun.

“Bagaimana tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas putusan ini apa menerimanya,” tanya Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.

Baca juga:

KPK Periksa 18 Saksi Dugaan Penerima Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, sontak Saiful Ilah langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Saya mengajukan banding,” sahut Saiful Ilah usai bacaan putusan majelis hakim.

Sementara penasihat hukum Mustofa Abidin mengaku keberatannya atas putusan Majelis Hakim tersebut. Dia menilai jaksa dan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada.

Baca juga:

Terlalu Hasil Uang Haram Proyek Fiktif PT Amarta Karya Diduga mengalir pembelian Emas hingga Liburan Luar Negeri

Gratifikasi Rp44,4 miliar yang dimaksud, di fakta dalam fakta persidangan banyak peristiwa yang tidak semuanya seperti yang didakwakan dalam gratifikasi itu. Menurutnya terdakwa tidak menerima uang itu. Namun terdakwa tetap dinilai menerima uang dana lelang bandeng tersebut.

“Dalam pembelaan kami sudah kami ulas dan jelaskan satu persatu bahwa hal perkara yang dituduhkan kepada terdakwa itu bukan hasil dari gratifikasi. Tapi disitu disita sebagai uang pengganti. Maka kami keberatan,” ujar Mustofa.

Ia membeberkan bahwa kasus yang dialami kliennya ini sebenarnya sama persis dengan kasus yang pertama. Mestinya sidang cukup dilakukan sekali dengan sidang sebelumnya.

Sebelumnya Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah dan lainnya senilai Rp44,4 miliar. Gratifikasi berupa uang, barang berharga, jam tangan, tas dan handphone itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah saat ulang tahun Bupati Saiful Ilah saat itu.

Minta jatah Logam mulia hingga Telepon genggam

Dalam konstruksi perkara ini Lembaga antirasuah menuding Saiful telah menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang dan barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Saiful menerima gratifikasi dengan dalih hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah Grogol Gilir.

Baca juga:

AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

Adapun teknis pemberian gratifikasi itu dilakukan secara langsung. Saiful kerap menerima uang dan barang. Uang yang diterima dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya.

eks-bupati-sidoarjo-saiful-ilah-divonis-5-tahun

Sementara itu, barang yang ia dapatkan terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar. Namun, saat hendak dibawa ke sel tahanan, Saiful membantah tuduhan bahwa dirinya meminta hadiah.

“Saya enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang,” ucap Saiful.

Dia juga menegaskan, tidak ada penerimaan gratifikasi hingga Rp 44, 4 miliar seperti yang diungkapkan KPK. “Tadi saya dengar ada pemberian hadiah ulang tahun segala, enggak ada,” imbuh dia. (ton/net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *