Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
BeritaHukrim

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Jalani Sidang Kasus Gratifikasi Rp 44,2 Miliar

707
×

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Jalani Sidang Kasus Gratifikasi Rp 44,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

'korupsi penggarong uang rakyat'

eks-bupati-sidoarjo-saiful-ilah-divonis-5-tahun
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi senilai Rp 44,2 miliar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya I MMP I dok I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi senilai Rp 44,2 miliar. Surat dakwaan yang dibacakan oleh Dameria Silaban dan Arif Suhermanto yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

mantan-bupati-sidoarjo-saiful-illah-gratifikasi

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Saiful Illah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gIlir. Terdakwa menerima uang sebesar Rp 44,2 Miliar dalam bentuk mata uang asing.

Baca juga:

Terungkap CV Syana Omnia Jual produk Natuna Essential Tak Miliki Izin BPOM

“Mata uang asing seperti 42.500 yuan china, 126.000 dolar singapura, 2.830 poundterling, 384.984,57 dolar amerika, 6.460 rebel rusia, 175 euro, 160 dolar australia, 1.283 riyal Arab saudi, 2.500 rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 won korea selatan,” kata Dameria Silaban, Kamis (10/8/2023).

Selain berupa uang asing, terdakwa Saiful Illah juga menerima berupa barang berharga mulai tas hingga handphone. Hal itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari berbagai kepala dinas, Direktur BUMD, hingga direktur perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

Baca juga:

Kadishub Surabaya Minta Warga Berani Melapor Jika Tak Diberi Karcis

“Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut,” beber Dameria.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.

Usai jaksa membacakan dakwaan, penasehat hukum Saiful Illah mengajukan eksepsi dengan dakwaan jaksa. Hal ini membuat Ketua Mejelis Hakim Ketut Suarta akan memberikan waktu kepada kuasa hukum di Rabu (16/8/2023).

“Udah bacakan nanti tanggal 16 Agustus, pagi karena kalau siang kami hakim banyak sidang di Pengadilan Arjuno,” tandasnya.

Usai sidang, Saiful Illah membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Ia mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini.

“Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini. Kalau memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya,” ungkapnya.

Baca juga:

Demo Buruh 10 Agustus, Tuntut Cabut UU Ciptaker Hingga UU IKN

Saiful Illah membantah selama menjabat dirinya tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo.

“Saya tidak pernah meminta-minta itu (uang.red) kepada kepala Dinas atau pengusaha” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mistofa Abidin mengatakan pengajuan eksepsi terkait perkara yang disangkakan sama dengan perkara yang sudah inkrah.

“Ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini,” terangnya.

Seperti diketahui penetapan Saiful Ilah sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dari perkara dugaan suap yang sebelumnya juga menjerat Saiful. Fakta dugaan penerimaan gratifikasi itu muncul dari sejumlah keterangan di persidangan.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka SI, Bupati Sidoarjo periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021,” ungkap Alex saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 7 Maret 2023 lalu.

Baca juga:

Keren Ribuan Bunga Tabebuya Kembali Bermekaran, Surabaya Serasa di Negeri Sakura Jepang

Pada perkara sebelumnya, Saiful Ilah menjadi penerima suap dari pemenang tender proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Untuk perkara tersebut, ia telah bebas pada 7 Januari 2022 setelah divonis 3 tahun.

Minta jatah Logam mulia hingga Telepon genggam

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, Saiful diduga telah menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang dan barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Saiful menerima gratifikasi dengan dalih hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah Grogol Gilir.

Adapun teknis pemberian gratifikasi itu dilakukan secara langsung. Saiful kerap menerima uang dan barang. Uang yang diterima dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya.

Sementara itu, barang yang ia dapatkan terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar. Namun, saat hendak dibawa ke sel tahanan, Saiful membantah tuduhan bahwa dirinya meminta hadiah.

Baca juga:

Saiful Rachman Mantan Kadispendik Jatim Tersangka Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar

“Saya enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang,” ucap Saiful.

Dia juga menegaskan, tidak ada penerimaan gratifikasi hingga Rp 15 miliar seperti yang diungkapkan KPK. “Tadi saya dengar ada pemberian hadiah ulang tahun segala, enggak ada,” imbuh dia.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *