mediamerahputih.id I Proses pembebasan lahan untuk proyek pengurai kemacetan di kawasan Bundaran Dolog atau Taman Pelangi terus dikebut untuk merealisasikan proyek pengurai kemacetan jalan underpass tersebut. Kini Pemkot Surabaya segera menuntaskan pembebasan lahan dilakukan terhadap sekitar 22 persil rumah yang tinggal di Kampung Jemur Gayungan RT 1 RW 3 Surabaya, bahkan akan menempuh jalur Konsinyasi.
Konsinyasi adalah penyelesaian ganti rugi melalui pengadilan. Pemerintah melalui Tim Pelepasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) akan menitipkan uang ganti rugi sesuai taksiran Tim Appraisal kepada pengadilan. Kemudian Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan. Sesuai Ibid, Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3).
Baca juga:
Berikut Referensi Tata Cara Pembebasan Lahan yang Benar sesuai Koridor Hukumnya!
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa appraisal tanah di kawasan tersebut telah keluar dengan harga Rp20 juta per meter persegi. “Sudah dilakukan, dan appraisalnya keluar sekitar Rp20 juta per meter,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (01/04/2024).
Namun, Wali Kota Eri menyebut, tidak semua warga menyetujui harga yang ditawarkan. Bagi warga yang tidak menerima, Pemkot Surabaya akan melakukan konsinyasi melalui pengadilan.
“Ada (warga) yang menerima, ada yang tidak setuju. Tapi kan tidak mungkin, kalau tidak menerima, maka kita lakukan konsinyasi. Konsinyasi itu lewat pengadilan,” bebernya.
Baca juga:
Proyek Underpass Bundaran Taman Pelangi Mulai Digarap Tahun 2025
Di tempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat sebelumnya mengungkapkan bahwa pemkot menganggarkan sekitar Rp81 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan proyek pengurai kemacetan di sekitar Bundaran Dolog.

“Untuk APBD (2024) kita selesaikan tahun ini untuk pembebasan 22 rumah. Kemudian untuk supporting atau penunjang, kita kerjakan dulu melalui APBD, termasuk ruang terbuka hijau, sambil menunggu dari pemerintah pusat,” kata Irvan.
Pihaknya berharap, pembangunan proyek pengurai kemacetan tidak hanya dilakukan di Bundaran Dolog. Tetapi juga persimpangan jalan lain, seperti traffic light Margorejo dan Wonokromo. Sebab, ketiga titik simpang jalan tersebut, saling berkaitan.
Baca juga:
Pahami Arti Sistem Informasi Pertanahan Beserta Faktor Pengaruhnya!
“Karena tiga titik ini satu kesatuan. Jadi fokus pada penyelesaian perlintasan tidak sebidang, karena ada rel kereta api di situ, baik di Wonokromo, Margorejo maupun Dolog. Sehingga kita berharap bahwa tiga simpang itu bisa terselesaikan,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, proyek pengurai kemacetan sekitaran Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, menjadi program prioritas yang diusulkan Pemkot Surabaya ke pemerintah pusat.
Pada tahun 2024, Pemkot Surabaya fokus melakukan pembebasan persil rumah di kawasan tersebut. Sementara di tahun 2025, pengerjaan fisik proyek rencananya mulai dikerjakan oleh pemerintah pusat. (ton)