Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

KPK Periksa 18 Saksi Dugaan Penerima Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

440
×

KPK Periksa 18 Saksi Dugaan Penerima Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Sebarkan artikel ini

kasus penerima gratifikasi eks Bupati Sidoarjo

eks-bupati-sidoarjo-saiful-ilah-divonis-5-tahun
mediamerahputih.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (6/6/2023) memeriksa 18 orang saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkup Pemkab Sidoarjo.  KPK menetapkan tersangka Saiful Ilah (SI) mantan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangan resminya mengatakan, pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut dilakukan di gedung Polresta Sidoarjo. “Hari ini (6/6) pemeriksaan terhadap saksi TPK penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo,”kata Ali Fikri, Selasa siang.

Baca juga:

KPK Periksa 8 Anggota DPRD Tulungagung Terkait Kasus Anggaran Bantuan

Adapun 18 orang saksi yang diperiksa tersebut diantarannya ada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini hingga mantan Dirut PDAM Sidoarjo Abdul Basit Lao. Berikut daftar nama yang telah diperiksa lembaga anti rasuah.

  1. Sri Witarsih PNS/Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
  2. Achmad Zaini PNS/Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo
  3. Handajani Pensiunan PNS/Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sidoarjo
  4. Sofia Nurkrisnajati Atmaja Direktur Utama PT. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Delta Artha
  5. Elys Sulistyaningsih Direktur Operasional dan Bisnis BPR Delta Arta Sidoarjo
  6. Mohammad Irfan Santosa Direktur Kepatuhan PT. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Delta Artha
  7. Retno Kabag Keuangan BPR Delta Artha
  8. Abdul Basit Lao Pensiunan BUMD/ Mantan Direktur Utama PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo
  9. Slamet Setiawan Direktur Operasional Perumda Delta Tirta Sidoarjo
  10. Sudrajat Jatmiko Mantan Pjs. Direktur Operasional PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo tahun 2018 s/d 2021
  11. Ari Suryono PNS / Mantan Kepala DPMPTSP Kab. Sidoarjo
  12. Juriyah Karyawan BUMD/ Kepala Cabang PDAM Delta Tirta Krian
  13. Ali Imron Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  14. Ali Sarbini PNS/Camat Taman, Kabupaten Sidoarjo
  15. Abdul Kifli PNS/Camat Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
  16. Agustin Iriani PNS/Camat Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
  17. Ainun Amalia Kepala Dinas P3AKB/ Mantan Camat Prambon
  18. Tjarda PNS/Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab. Sidoarjo

Seperti diketahui penetapan Saiful Ilah sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dari perkara dugaan suap yang sebelumnya juga menjerat Saiful. Fakta dugaan penerimaan gratifikasi itu muncul dari sejumlah keterangan di persidangan.

Baca juga :

KPK Panggil 16 Saksi kasus Gratifikasi-TPPU Bupati Probolinggo

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka SI, Bupati Sidoarjo periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021,” ungkap Alex saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 7 Maret 2023 lalu.

Pada perkara sebelumnya, Saiful Ilah menjadi penerima suap dari pemenang tender proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Untuk perkara tersebut, ia telah bebas pada 7 Januari 2022 setelah divonis 3 tahun.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, Saiful diduga telah menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang dan barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Saiful menerima gratifikasi dengan dalih hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah Grogol Gilir.

Adapun teknis pemberian gratifikasi itu dilakukan secara langsung. Saiful kerap menerima uang dan barang. Uang yang diterima dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya.

Baca juga:

KPK Periksa Tiga Direktur dan 1 Karyawan Terkait Gratifikasi Jabatan

Sementara itu, barang yang ia dapatkan terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar. Namun, saat hendak dibawa ke sel tahanan, Saiful membantah tuduhan bahwa dirinya meminta hadiah.

“Saya enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang,” ucap Saiful.

Dia juga menegaskan, tidak ada penerimaan gratifikasi hingga Rp 15 miliar seperti yang diungkapkan KPK. “Tadi saya dengar ada pemberian hadiah ulang tahun segala, enggak ada,” imbuh dia.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Saiful terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (7/1/2020) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proyek pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo bersama lima orang lainnya.(ton/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *