Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimNasional

Terlalu Hasil Uang Haram Proyek Fiktif PT Amarta Karya Diduga mengalir pembelian Emas hingga Liburan Luar Negeri

544
×

Terlalu Hasil Uang Haram Proyek Fiktif PT Amarta Karya Diduga mengalir pembelian Emas hingga Liburan Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

penggarong uang rakyat bermodus proyek fiktif

korupsi-proyek-fiktif-pt-amarta-karya
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri I ist
mediamerahputih.id I Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan uang hasil korupsi pengadaan proyek fiktif PT Amarta Karya (BUMN) dialirkan ke jasa asuransi dari atas nama pegawai hingga nama perusahaan untuk menyamarkan aliran dananya. Mirisnya, disinyalir aliran duit haram itu digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, liburan ke luar negeri hingga biaya member golf.

Hal itu terungkap saat tim penyidik memeriksa lima saksi, Jumat, 18 Agustus 2023 di Gedung KPK. Adapun kelima saksi yang telah diperiksa itu yakni Komisaris Utama PT Amarta Karya (Amka) periode 2017-2018 Waluyo Edi Suwarno, dua karyawan PT Amarta Karya Yusarman dan Yusuf Ashari, Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance Yenie Rahardja, dan Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance Dana Agriawan.

korupsi-proyek-fiktif-pt-amarta-karya

Baca juga:

KPK Periksa 18 Saksi Dugaan Penerima Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

“Mereka didalami pengetahuannya yang berkaitan dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka oleh tersangka CP (eks Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo) dan kawan-kawan di bidang jasa asuransi yang telah mengatasnamakan karyawan PT Amka,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (21/08/2023) di Jakarta.

Sebelumnya, KPK mengendus dugaan aliran uang korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020 mengalir ke Airnav Indonesia. Dugaan itu diketahui saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Direktur Utama Airnav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti di gedung KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023 kemarin.

Baca juga:

KPK: Kota Surabaya Strategis untuk Menjadi Mercusuar Anti Korupsi di Jawa Timur

Benang kusut perkara ini mulai terbongkar ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Tetapi duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Peristiwa tindak pidana korupsi ini bermodus saat Trisna telah meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya untuk membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor guna merealisasikan permintaan Catur.

Modusnya, membuat perusahaan fiktif yang dibuat serta dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan kegiatan pengadaan proyek apapun.

Adapun dalam aksinya, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif itu yangtelah dibuatkan. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.

Baca juga:

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Jalani Sidang Kasus Gratifikasi Rp 44,2 Miliar

Ironisnya uang haram hasil proyek fiktif telah terkumpul oleh mereka itu diduga digunakan untuk membayar mulai dari tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, hingga diberikan ke pihak lain.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatan para tersangka, lembaga anti rasuah ini menjerat mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *