Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terancam 19 Tahun Penjara

441
×

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terancam 19 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Motif sakit hati berujung pembunuhan

pembunuh-mahasiawi-ubaya-divonis-penjara
mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa pembunuh mahasiswi Ubaya (Universitas Surabaya), Rochmad Bagus Apriyana, (41) dituntut hukuman selama 19 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Natalia yakni mahasiswi yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi Ubaya.

Dalam persidangan dakwaan penuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

Baca juga:

Sidang Pembunuhan Angeline Ditunda, Keluarga dan Teman korban kecewa

Jaksa menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP.

pembunuh-mahasiswi-ubaya-rochmad-bagus

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 19 Tahun penjara,”kata Suparlan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(11/12).

Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsidair yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

Baca juga:

Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya

“Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,”imbuh JPU Suparlan.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis Yang Mulia,”ucap terdakwa sama tim pengacaranya.

Sebelumnya, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang berbutut membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekik leher korban dengan tali hingga tewas. Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

“Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban,”ungkap Suparlan dalam dakwaan.

Baca juga:

Ibu Korban Pembunuhan Gadis di Gudang Peluru Surabaya Kecewa Putusan Hakim

Sementara itu, ayah korban Bambang Sunarjo mengatakan, bahwa untuk tuntutan jaksa pihaknya tidak puas. Menurutnya, karena terlalu ringan dan selama persidangan banyak sekali kebohongan-kebohongan dan alibi yang diutarakan oleh terdakwa.

Nah dari sisi majelis hakim, pihaknya memohon untuk ditelaah lagi dengan tuntutan itu supaya lebih memperberat lagi.

“Karena itu anak kami masih sekolah dan kalau dialibi dengan hubungan itu untuk menjebak anak saya dan sebenarnya untuk menguasai harta anak saya. Kami berharap untuk hukuman seumur hidup. Karena lebih pantas karena takut bisa menimpa ke mahasiswi yang lainnya,”tutup Bambang saat selesai sidang.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *