Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Gelapkan Uang Pengurusan Perkara, Robert Julius Disidang

332
×

Gelapkan Uang Pengurusan Perkara, Robert Julius Disidang

Sebarkan artikel ini

penggelapan uang pengurusan perkara

robert-julius-gelapkan-uang-pengurusan-perkara
mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan pengurusan perkara Robert Julius Salim duduk di pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho ke pengadilan lantaran terlibat penggelapan dalam pengurusan perkara ahli waris, Senin (3/4/2023)

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, JPU menghadirkan saksi Harijana dan Hendri.

Dalam kesaksian di hadapan Majelis Hakim, Harijana mengatakan, bahwa berawal ada surat Akta Wasiat No. 67 yang telah diedarkan oleh King Finder Wong di beberapa Bank tempat penyimpanan aset berharga milik alm Aprilia Okadjaja.

Kemudian ia menghubungi keluarga yang di Amerika, namun diketahui King Finder Wong bukan merupakan ahli waris hanya tabib akupuntur. Lantas Harijana memperkenalkan  dengan ibu terdakwa yang merupakan seorang Notaris dan sempat bertemu dengan keduanya (ibunya terdakwa dan terdakwa).

“Dari pertemuan tersebut Robert (Terdakwa) bisa mengurus dan mengamankan aset-aset milik Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa mulai meminta uang dengan total sekitar Rp 1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio atas perintah terdakwa,” kata Harjiana di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Masih kata Harijana, saat itu Robert juga menyarankan untuk melaporkan King Finder Wong ke Polda Jatim untuk  pengurusan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW). Awalnya Robert meminta Rp 1 miliar.

Namun, oleh Harijana tidak memiliki besaran uang yang telah diminta oleh terdakwa. Hingga akhirnya disepakati Rp 500 juta untuk pelaporan King di Polda Jatim, belakangan Robert meminta tambahan lagi sebesar Rp300 juta. Namun ternyata laporan polisi tidak ada serta dirinya tidak pernah diperiksa di Polda Jatim terkait pembatalan SKW, terdakwa minta uang sejumlah Rp200 juta.

Baca juga : Judi Johanis Penjarakan Kekasih Gelapnya

“Ternyata saat saya cek di AHU, tidak ada pembatalan dan saya sendiri yang bayar di Notaris Angelo Bintang sebesar Rp 5 juta, kerana terdakwa belum membayarnya,” katanya.

Sementara Hendri hanya membenarkan keterangan saksi Harjiana. Kemudian Penasihat hukum terdakwa, Selian tersakwa mempertanyakan keterlibatan pihak lain yang terlibat.

“Perjanjian itu saya buat dengan terdakwa Robert dan Wang Suwandi. Nantinya Wang  Suwandi rencananya juga saya laporkan,” ujarnya penasihat hukum terdakwa.

Konstruksi perkara

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU siip.pnsurabaya.go.id menyebutkan, perkara ini berawal sekitar bulan September 2020 saksi Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung salah satu saudara kandung Alm. Aprilia Okadjaja kepada Justisia Sutandio.

Kemudian mengenalkan dengan anaknya Robert Julius Salim (Terdakwa) untuk mengurus pengamanan terhadap aset harta peninggalan Alm Aprilia Okadjaja. Saat terdakwa memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.

Baca juga : Terdakwa Kasus Penipuan Emas Batangan Ini Tertunduk Lesu! Setelah Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Padahal Belum Ditahan?

Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja akan diberikan kepada Fenita Okdjaja dan Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya, sehingga kalau Akta tersebut sudah ada maka tugas pengamanan harta peninggalan akan tuntas.

Terdakwa Robert Julius mulai meminta uang kepada Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio, dengan rincian, tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya, tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp 100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat.

Baca juga

Gelapkan Akta Rumah, Stefanus Sulayman Divonis 2 Tahun Penjara

Pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.

Namun, beberapa hari kemudian terdakwa Robert menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).

Bahwa di luar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut terdakwa Robert kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar ditransfer ke rekening Justisia Bank BCA sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa

Pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh terdakwa adalah Rp1 miliar.

Kemudian, tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan dan Pada tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang

Selanjutnya, 01 Desember 2020 Rp.200 juta untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.

Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta Harijana kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama terdakwa untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong di Pengadilan Negeri Surabaya.

Merasa curiga lantas Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijana masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Harijana mengalami kerugian Rp.1 miliar dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *