Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Terbukti Menipu Jaksa Tuntut Devi Chisnawati 3 Tahun Penjara

360
×

Terbukti Menipu Jaksa Tuntut Devi Chisnawati 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

kasus penipuan

jaksa-tuntut-devi-chisnawati-3-tahun-penjara
mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa kasus penipuan Devi Chrisnawati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paembonan dan Farida Hariani dengan Pidana penjara selama 3 tahun. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan Andrew Chistian Howard sebesar Rp 900 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/04/2023).

Dalam penuntutannya JPU Farida Hariani mengatakan, bahwa terdakwa Devi Chrisnawati terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 Tahun,” kata JPU Farida di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Baca juga : Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

jaksa-tuntut-devi-chisnawati-3-tahun-penjara

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, perkara ini berawal terdakwa Devi Chrisnawati menawarkan kepada saksi Andrew untuk bisnis dana talangan Offering Letter (OL) dari Bank CIMB Niaga Surabaya senilai Rp 4 miliar.

Baca juga : Terdakwa Kasus Penipuan Emas Batangan Ini Tertunduk Lesu! Setelah Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Padahal Belum Ditahan?

Dari bisnis tersebut akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 120 juta dengan jatuh tempo selama 2 minggu dengan obyek rumah di Perum Diamond Hill Blok DR 5 Nomor 37 Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.

Dalam aksinya terdakwa meyakinkan saksi bahwa bertransaksi dengan Offering Letter (OL) aman karena proses sudah sesuai prosedur selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2020.

Tergiur ajakan terdakwa kemudian Andrew mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar ke rekening terdakwa dan untuk selanjutnya oleh terdakwa telah mengembalikan uang miliki Andrew beserta keuntungannya dengan total Rp 4.120.000.000.

Awalnya hubungan pinjam-meminjam antara terdakwa dan Andrew berjalan dengan lancar sehingga Andrew merasa percaya terhadap terdakwa.

Baca juga : Subadi Polisi Gadungan, Janjikan Bisa Urus Izin Usaha Kafe

Namun pada tanggal 16 Januari 2020 terdakwa melalui Handi Yudha menginformasikan lagi kepada Andrew mengenai Offering Letter (OL) di Bank CIMB Niaga Malang dengan nilai Rp 1.400.000.000 dengan dijanjikan keuntungan sejumlah Rp 63.000.000, selama 10 sampai 14 hari.

Sebagai bukti pembayaran diberikan jaminan berupa 2 lembar cek Bank Jatim dengan, 04 Februari 2020 senilai Rp 763.000.000 dan cek Bank Jatim dengan, tertanggal 04 Februari 2020 dengan nilai Rp 700 juta sehingga akhirnya Andrew semakin yakin dan akhirnya pada tanggal 20 Januari 20202 menyerahkan uang sejumlah Rp 1.400.000.000,- melalui transfer bank dari nomor rekening Bank BCA.

Untuk peminjaman tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp. 500 juta, 14 Februari 2020 dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama Joyo Ryadi, sedangkan pinjaman senilai Rp.900 juta tidak dikembalikan oleh terdakwa.

Andrew yang selalu melakukan penagihan merasa kesal apalagi terdakwa tidak memperbolehkan untuk mencairkan 2 (dua) lembar cek tersebut dan hal itu dilakukan secara berulang-ulang oleh terdakwa dengan berbagai alasan.

Akhirnya Andrew, 21 April 2020 mencairkan kedua lembar cek Bank Jatim tersebut, namun pada saat saksi akan mencairkan di Bank Central Asia (BCA), kedua lembar cek tersebut tidak dapat diproses/ditolak dikarenakan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA.

Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan, Adrew mengalami kerugian sekitar Rp.900 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *