Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Tangis Pengacara Ini Pecah, Setelah Divonis Hukuman 27 bulan Penjara

380
×

Tangis Pengacara Ini Pecah, Setelah Divonis Hukuman 27 bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Kasus penganiayaan asisten rumah tangga

Merah Putih | SURABAYA- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis terdakwa Firdaus Fairuz hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara atau 27 bulan.

Terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara itu, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya lantaran ia menganiaya secara fisik terhadap Elok Anggraini Setowati, Asisten Rumah Tangga (ART)nya.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan terdakwa Firdaus Fairuz terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka dalam dakwaan pertama Jaksa yakno pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahunn 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Firdaus Fairuz terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” jelas hakim Ginting di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021).

Selain hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 25 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar  diganti dengan kurangan penjara selama 1 bulan,”tegas Ginting.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 10 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Mendengar vonis tersebut, tangis terdakwa Firdaus Fairuz pecah. Dia juga mengibah mengatakan aku tidak bersalah.

“aku tidak bersalah….”rengeknya.

Mendengar tangisan seperti itu, jaksa penuntut maupun tim kuasa hukum terdakwa Firdaus Fairuz sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Siska Cristin dalam surat dakwaanya menyebut, kasus penganiayaan ini terungkap saat terdakwa Firdaua Fairuz mengantarkan korban Elok Anggraini Setiowati ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya dengan mengatakan mengalami gangguan kejiwaan.

Namun saat korban Elok Anggraini Setiowati dirawat, petugas Liponsos menemukan kejanggalan di tubuh korban yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban Elok Anggraini Setowati mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

Korban Elok Anggraini Setowati mulai bekerja di kediaman terdakwa Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020 dia mengalami tindak kekerasan fisik antata lain di pukul dengan menggunakan selang, dengan sapu hingga di setrika.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Elok Anggraini Setowati mengalami beberapa luka diantaranya, di bagian punggung atas dan bawah dekat tulang ekor, punggung bagian kanan dan kiri, luka bakar pada lengan kiri, perubahan bentuk pergelangan tangan kiri dekat jari kelingking.

Kemudian kedapatan ada luka bakar paha kiri dekat lutut, luka lecet di pergelangan kaki kiri bagian depan, luka bakar pada betis kaki kanan bagian depan. Luka lecet di bibur dan di payudara kiri, bengkak pada kelopak mata kiri. Lebih dari itu, korban Elok Anggraini Detiowati juga mengalami infeksi paru-paru.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *