Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kirim Batu Hitam Pakai Dokumen Palsu, Famli Dibui Tiga Bulan Penjara

370
×

Kirim Batu Hitam Pakai Dokumen Palsu, Famli Dibui Tiga Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

kasus pertambangan ilegal

Famli alias Ramli dinilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersalah melanggar Pasal 161 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam mendanai penambangan batu hitam tanpa izin di Gorontalo. Hakim telah memvonis Famli hukuman pidana penjara selama tiga bulan, Kamis (2/3) I MMP I Totok.
Famli alias Ramli dinilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersalah melanggar Pasal 161 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam mendanai penambangan batu hitam tanpa izin di Gorontalo. Hakim telah memvonis Famli hukuman pidana penjara selama tiga bulan, Kamis (2/3) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Famli alias Ramli pidana tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim menilai Famli bersalah terbukti melanggar Pasal 161 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis (2/3/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarni mengatakan, bahwa terdakwa Famli dinyatakan terbukti melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan menjatuhkan Pidana penjara selama 3 bulan dan membayar denda Rp.25 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp.25 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan,” kata Hakim Titik Budi Winarni.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Farida Hariani dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Famli bersama kelompoknya mendanai penambangan batu hitam tanpa izin di Gorontalo.

Dia kemudian memesan lima kontainer kepada perusahaan ekspedisi PT Mutiara Samudra Abadi untuk mengangkut batu tembaga tersebut ke alamat tujuan. Dalam pengangkutannya, Famli menyertakan dokumen izin pertambangan rakyat (IPR) Sinar Tambang dan sejumlah dokumen perizinan lain.

Tujuan Famli menyertakan dokumen itu agar seolah-olah muatan kontainer tersebut berasal dari hasil penambangan legal. Padahal, kenyataannya muatan kontainer yang berisi batu hitam milik terdakwa berasal dari area lokasi tambang yang izinnya milik perusahaan lain, yaitu PT Gorontalo Mineral.

Selain itu, dalam dokumen pengiriman, Famli menulis bahwa barang di dalam kontainer yang dikirim berupa Gencar atau barang bermacam-macam jenis. Kenyataannya, barang itu batu hitam.

Adapun lima kontainer berisi batu hitam milik Famli itu dikirim menggunakan Kapal Motor Segoro Mas dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 16 Februari 2022. Kontainer itu disita petugas dari Polda Jatim karena dokumen perizinan yang disertakan tidak benar.(ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *