Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Adi Spesialis Pencuri Handphone Ini Dihukum 11 Bulan Penjara

317
×

Adi Spesialis Pencuri Handphone Ini Dihukum 11 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Perkara pencurian

adi-pencuri-spesialis-dihukum-11-bulan-penjara
mediamerahputih.id I SURABAYA – Adi Prayitno alias Broto Spesialis pencuri handphone bersama Fian (DPO) divonis bersalah melakukan tindak pencurian dengan pidana penjara selama 11 bulan. Sidang putusan terhadap Adi  ini langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (5/4/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slemet Suripto mengatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan Pidana penjara selama 11 bulan.

Baca juga : Alasan Ortu sakit, Sabriah Nekat Curi Sertifikat Rumah dan BPKB Mobil Majikannya

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 11 bulan,” kata Hakim Slamet Suripto di ruang Garuda 2 di PN Surabaya.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU menyatakan menerima, Kami terima Yang Mulia,” Saut JPU Dilla.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Adi Prayitno alias Broto bersama dengan Fian masih boron. Dalam perannya Fian yang bertugas mengawasi situasi sekitar dan kondisi sekitar.

Baca juga : JPU Tuntut Nor Holis Pencuri Kabel Milik Telkom 1 Tahun Penjara

Saat kondisi sepi terdakwa langsung masuk ke dalam kantor tersebut dengan kondisi pintu tertutup yang tidak terkunci sehingga mempermudah terdakwa masuk ke dalam kantor hingga sampai pada bagian kamar saat saksi Raden Mahmud Asari sedang tertidur.

Terdakwa kemudian, langsung mengambil satu unit handphone merk Oppo A53 warna hitam dan sebuah dompet warna hitam yang berikan uang sebesar Rp.600 ribu, STNK motor Honda Vario, SIM A dan SIM C, dan satu lembar kartu BPJS yang berada disebelah kanan tempat tidurnya.

Hasil pencurian tersebut terdakwa bersama Fian dibagi, untuk Fian Rp.200 ribu dan sisanya untuk terdakwa. Sementara uang hasil penjualan handphone sebesar Rp.1.050.000 digunakan untuk pesta miras.

Baca juga : Gelapkan Iphone XR milik pelanggan, Joko Meringkuk ke Tahanan

Kemudian, Rabu 06 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor angin hingga sesampainya di Puskesmas Perak Timur yang beralamatkan Jl.Perak Barat Surabaya dengan kondisi sekitar sedang sepi.

Terdakwa berhenti dan langsung masuk pintu depan puskesmas hingga sampai pada bagian ruangan tempat tidur pekerja proyek, selanjutnya terdakwa langsung mengambil satu unit handphone merk merk Vivo 1819 warna merah milik korban Adji Pamungkas dan satu unit handphone Redmi Note 5A warna putih milik korban Sunardi.

Namun pada saat terdakwa hendak bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut perbuatan terdakwa diketahui, sehingga diteriaki “Malingg..”

Kemudian terdakwa diamankan lalu diserahkan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses lebih lanjut

Atas perbuatannya JPU, mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama satu tahun.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *