Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Bos PT Armandta Jaya Perkasa Terseret Penipuan Perumahan Fiktif Berkedok Brosur

370
×

Bos PT Armandta Jaya Perkasa Terseret Penipuan Perumahan Fiktif Berkedok Brosur

Sebarkan artikel ini
bos-pt-armandta-jaya-perkasa-jual-rumah-fiktif
Nasjianto Bos PT Armanda Jaya Perkasa duduk pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya lantaran diduga menipu ratusan korban bermodus menjual perumahan fiktif berkedok brosur, Senin (26/02) I MMP Totok Prastyo
mediamerahputih.id – Direktur atau Bos PT Armandta Jaya Perkasa, Nasjianto menjadi terdakwa kasus mafia tanah di Surabaya. Ia diseret di Pengadilan lantaran diduga menipu ratusan korban bermodus menjual rumah fiktif berkedok brosur.

Aksi tipunya telah menjual kurang lebih sebanyak 450 unit sehingga mengakibatkan korban rugi miliaran rupiah yang sejatinya ingin mendapatkan hunian layak kini harus gigit jari karena tipu muslihat Developer yang mengatasnamakan PT Armandta Jaya Perkasa.

Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Darwis menghadirkan saksi Antok dan kawan-kawannya yang telah membeli rumah.

Baca juga:

Berinvestasi Agar Untung bukan Buntung, Simak jangan Tergiur Tawaran Promosi

Antok menjelaskan, bahwa mengetahui kalau ada penjualan perumahan bersubsidi yang ditawarkan melalui sosial media (Facebook) ia  pernah bertemu dengan terdakwa sebanyak dua kali, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pertama di kantornya dan yang kedua di Sentral Wista Kuliner, namun terdakwa hanya janji-janji saja.

“Dia (terdakwa) beralasan, karena Bupatinya lagi tertangkap,” ucap Antok saat memberikan kesakian di ruang Titra 1 PN Surabaya. Senin (26/02/2024).

Saksi menyatakan, berdasarkan akta pendirian PT Armandta Jaya Perkasa yang tercatat adalah Sri yang merupakan Adik dari terdakwa dan Dani diketahui keponakan terdakwa. Yang terungkap, kalau tanah yang akan dibagun belum dilunasi oleh perusahan yang hanya diberikan uang muka saja.

Baca juga:

Terjerat Penipuan Investasi Bodong Pidy Handoko Dibui 2 Tahun Penjara

“Dan saya juga pernah datang ke rumahnya terdakwa di Pantai Mentari, namun terdakwa beralasan mending jadi PNS aja. Saat saya cek lokasi pertama ada benner, umbul-umbul, namun tidak ada rumah contoh dan hingga saat ini belum ada pembangunan  sama kali.” beber saksi.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyakal kalau yang tertera di akta pendiriannya hanya dia (terdakwa) dan Dani.” Bu Sri tidak ada di Akte Pendirian,” kata Nasjianto.

bos-pt-armandta-jaya-perkasa-jual-rumah-fiktif

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan JPU menyebutkan terdakwa Nasijanto alias Antok dengan Pasal 137 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman.

Baca juga:

Pengertian Hak Angket DPR dan Perspektif Teori Hukumnya

Awalnya terdakwa Nasijanto alias Antok berencana memasarkan unit rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian pada bulan Januari 2019 terdakwa Nasijanto menyewa sebuah Ruko yang terletak di Frontage Road sisi timur Jl. Ahmad Yani (selatan BRI) Kelurahan. Siwalankerto, Kecamatan  Wonocolo Kota Surabaya untuk dipakai sebagai kantor pemasaran perumahan Puri Banjarpanji Residence dan memasang plang perusahaan dengan nama PT Armandta Jaya Perkasa.

Aksi tipu Nasijanto menjual dan memasarkan penjualan rumah tersebut dengan cara membuat dan menyebar brosur melalui Marketing Freelance. Memasang Spanduk atau Banner dan umbul-umbul dan membuat stempel PT Armandta Jaya Perkasa.

Baca juga:

Antara Hak Angket DPR dan Penyelesaian di MK

Adapun perumahan yang dipasarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto awalnya terletak di Desa Banjarpanji KecamatanTanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah 8.000 Meterpersegi dengan alas hak berupa surat SK Gubernur Jawa Timur Nomor D.A/C.I/SK/GG/1977 atas nama Djuwariyah B. Sakit yang telah dioperkan kepada Sanali berdasarkan Akta No.01 tentang Pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah tanggal 02 Mei 2018 yang telah dibuatkan Ikatan Jual Beli sebesar Rp. 1.600.000.000 atau Rp. 200.000 per meter dan telah dibayar terdakwa Nasijanto sekitar Rp. 100.000.000 dengan kesepakatan hangus apabila ada pembatalan.

Belakangan diketahui bahwa karena lokasi tersebut masuk zona hijau dan tidak bisa dibangun perumahan, maka perjanjian dibatalkan dan uang DP tersebut hangus.

Namun unit perumahan yang ditawarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto sejak April 2019 kepada pembeli dengan menyebar media brosur adalah Perumahan bersubsidi Pemerintah sebanyak 450 unit dengan harga per unit Rp. 140.000.000 dengan type 30/60 dengan rincian peruntukan pembayaran:

Uang muka Rp. 20.000.000,- bisa diangsur 1  sampai 2 tahun, biaya uang muka KPR 5 persen, Biaya Realisasi KPR, BPHTB balik nama dan pemberkasan. Pembayaran KPR Ke BTN sebesar Rp. 140.000.000.

Baca juga:

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen CPNS di Kediri, 4 Orang jadi Tersangka

Tapi lokasi tanah yang dijual dan dipasarkan sebagai perumahan Puri Banjarpanji Residence oleh Terdakwa Nasijanto tersebut, ternyata status hak atas tanahnya masih atas nama orang lain, belum menjadi atas nama terdakwa Nasijanto maupun PT Armandta Jaya Perkasa karena belum dibeli secara lunas.

Celakanya sejak April 2019 terdakwa Nasijanto telah berhasil menjual dan memasarkan satuan rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence tersebut sebanyak kurang lebih 300 unit.

Para korban dari terdakwa Nasijanto tertarik untuk membeli unit rumah yang dijual oleh terdakwa dan  telah menyerahkan sejumlah uang muka pembelian unit rumah secara bertahap  dan telah dibuatkan surat perjanjian pembayaran uang muka untuk pembelian rumah dengan para korban sebagai bukti adanya jual-beli unit rumah.

Baca juga:

Tabib Shin Shei Terseret Dugaan Keterangan Palsu Akta Otentik

Diketahui, sejak April 2019 saat terdakwa menjual dan memasarkan perumahan Puri Banjarpanji Residence dengan PT Armandta Jaya Perkas ternyata perusahaan tersebut belum didirikan sebagaimana salinan Akta No. 20 tanggal 29 September 2020 tentang pendirian perseroan terbatas PT Armandta Jaya Perkasa.

Hingga sekarang tidak pernah ada kegitan pembangunan sama sekali di lokasi Perumahan Puri Banjarpanji Residence, hingga saat ini lokasi masih berupa tanah sawah/ tambak.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *