Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimBerita Terbaru

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen CPNS di Kediri, 4 Orang jadi Tersangka

402
×

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen CPNS di Kediri, 4 Orang jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
sindikat-penipuan-rekrutmen-cpns
Dua dari empat tersangka penipuan CPNS saat dirilis di Gedung Humas Polda Jatim, Jumat (19/01) MMP I Dhimas Guruh
mediamerahputih.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan sindikat penipuan rekrutmen CPNS atau seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kemenkumham 2023. Pengungkapan kasus ini polisi telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang kini meringkuk di jeruji besi penjara.

Adapun modus operandinya para tersangka guna meyakinkan korban rekrutmen CPNS mengaku dapat memasukkan ASN Pemerintah Pusat, kota hingga Kabupaten.

Baca juga:

Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Malang dan Batu, Polisi Ringkus 5 Tersangka ada Peran Oknum Pegawai BPN

Empat dari dua tersangka yang mengaku bisa memasukan ASN tersebut yaitu YH (51) warga Sumber Babakan Baru, Bogor dan FS (61) warga yang beralamat Cempaka Putih, Jakarta.

sindikat-penipuan-rekrutmen-cpns
Dua dari empat tersangka penipuan CPNS saat dirilis di Gedung Humas Polda Jatim, Jumat (19/01) MMP I Dhimas Guruh

Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. kemudian dua tersangka lainnya masih dalam penyidikan yakni M (52) warga  Dumai Timur, Riau dan N (61) warga Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga:

MAKI Tuding Firli Bahuri Lakukan obstruction of justice

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan dalam aksinya tersangka ini mengaku mempunyai link/relasi untuk memasukkan kembali calon ASN di lingkungan Kemenkumham yang pernah gagal untuk masuk lagi melalui formasi susulan di Kemenkumham.

Pitter menyebut, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa untuk masuk ke formasi susulan di lingkungan Kemenkumham dengan mematok tarif biaya sebesar Rp 150 juta, untuk lulusan SMA dan Rp 200 juta, untuk lulusan sarjana.

Bahwa tersangka YH, ungkapnya, mengaku bisa memasukkan 20 orang santri untuk masuk menjadi ASN di lingkungan Kemenkumham melalui formasi susulan dengan menerima uang sebesar Rp 1.434.000.000,- namun tidak ada yang lolos;

Pitter menambahkan untuk meyakinkan korban, tersangka melakukan proses tanya jawab terkait adanya surat formasi susulan dari Kemenkumham.

“Bahwa tersangka ini sanggup untuk memunculkan kembali formasi, kemudian yang bersangkutan menyampaikan lagi bahwa dia kenal dengan pihak dalam,” ujar Pitter saat jumpa pers di Gedung Humas Polda Jatim, Jumat (19/1/2024).

Baca juga:

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Tak hanya itu, korban minta dicarikan lagi orang yang bisa memasukkan ASN dan dikenalkan dengan FS dan N oleh YH mengaku mempunyai link di BKN Pusat dan bisa memasukkan ASN, lalu korban mendaftarkan 62 orang dengan menerima uang sebesar Rp 3.250.000.000,-

Selain itu FS juga mengenalkan korban kepada M karena bisa memasukkan ASN di Kementrian Agama, sehingga korban mendaftarkan 21 orang santrinya dengan membayar sebesar Rp 4.106.000.000,-. Namun semua santri yang didaftarkan menjadi ASN tidak ada yang lolos.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Istighosah Hidayatus Syifa di Dusun. Ngreco, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

“Korban hampir keseluruhan semuanya wilayah Kediri, jadi kejadiannya di Kediri,” tambah Pitter

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 rekening BCA, 2 lembar profil atas nama LF dan TR, 4 lembar legalisir tidak tercatat daftar kepegawaian, handphone Samsung dan profil kepegawaian negeri sipil atas nama JSH.

Baca juga:

Polisi Buru Pelaku lain Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Pasal yang disangkakan, akibat perbuatannya tersangka  yakni Pasal 378 KHUP dan Pasal 372 KHUP dengan pidana penjara 4 tahun penjara atau pidana paling banyak sebesar Rp 500 juta.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran menjadi pegawai negeri maupun ASN tanpa didasari aturan teknis dengan protap yang jelas “Jangan sampai tertipu daya lagi, ikuti aturan petunjuk dari panitia pendaftaran saja tidak usah mengikuti orang-orang yang suka membujuk rayu seperti yang sekarang ini kita tahan,” pungkas Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto. (dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *