mediamerahputih.id – Pidy Handoko divonis bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dalam sidang putusan ini ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno menilai Pidy bersalah dalam penggelapan investasi bodong pada proyek pembangunan bandara di Kediri yang merugikan korban Lianto sebesar Rp 510 juta.
Namun, ada hal yang menarik dalam persidangan ini dimana hakim Suparno yang duduk diposisi hakim anggota membacakan amar putusan hingga selesai, padahal yang duduk diposisi ketua majelis adalah hakim Ketut Kimiarsa.
Baca juga:
Terjerat Investasi Bodong Kunto Arief dan Pidy Handoko Dituntut 30 Bulan Penjara
Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban
Hakim Suparno mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (16/01/2024).
Atas putusan tersebut, JPU Nunung Nurani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, perkara menjadi gambling saat JPU Nunung Nurnaini dan Djonni Samsuri menghadirkan saksi Kunto Arief Wibowo dan Lianto Sugeng.
Baca juga:
Oknum Polisi Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan
Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan
Dalam kesaksiaanya mengaku tertarik melihat di iklan penawaran kerja sama investasi di UD Sinta Rent Car pada media sosial (Medsos) Facebook.
Dengan dalih Ondha Septa Viana mengaku memiliki banyak usaha yang diklaim punya prospek cerah. Bisnis yang diklaimnya itu meliputi bisnis persewaan mobil atau rent car, proyek bandar udara (bandara), proyek pengerjaan rumah tinggal, hingga usaha alat-alat rumah tangga.
Ondha juga mencari investor yang mau diajak kerja sama. Dengan bualan manis itu maka saksi Lianto Sugeng diajak investasi modal dengan keuntungan setiap bulan sebesar 2,5 persen sampai 5 persen.
Untuk meyakinkan menggaet investor itu Kunto Arif Wibowo mengaku memiliki kuasa dari CV Ditya Controction untuk usaha proyek pembangunan bandara di Kediri. Juga pekerjaan rumah tinggal di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dan di Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Tak henti disitu Pidy Handoko lantas mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan Odha dan memberikan kabar melalui pesan WhatsApp “kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik“.
Baca juga:
Residivis Pencurian Ini hanya Dihukum 7 Bulan Penjara
Gegara Jual Chip Higghs Domino, Hengki Dihukum 10 Bulan Penjara
“Karena yakin dan tergiur Lianto lalu mau berinvestasi Rp 510 juta,” ujar jaksa Nunung dalam dakwaannya.
Kemudian atas keyakinan itu, Lianto akhir mau investasi sebesar Rp 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana.
Namun setelah uang modal investasi diberikan kepada Odha, keuntungan yang dijanjikan tidak dipenuhi. Dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga Lianto mengalami kerugian Rp 510 juta
Maka atas aksi jahat itu jaksa kemudian menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)