Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Sempat Viral, Polda Jatim Tangkap 4 Pelaku Spesialis Jambret Sadis Nenek di Gresik

281
×

Sempat Viral, Polda Jatim Tangkap 4 Pelaku Spesialis Jambret Sadis Nenek di Gresik

Sebarkan artikel ini
pelaku-spesialis-jambret-sadis-di-gresik
Ditreskrimum Polda Jatim saat jumpa pers di Gedung Humas pengungkapan spesialis penjambretan Nenek-nenek yang sempat viral, Senin, (26/02) I MMP I Dhimas Guruh Prabowo
mediamerahputih.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil meringkus 4 (Empat) pelaku spesialis jambret kalung yang menyasar Nenek-nenek dengan sadis. Aksi yang mereka lakukan  sudah membuat warga Jawa Timur jadi resah.

Dari empat pelaku yang ditangkap Tim Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim yakni, AK (45) warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai eksekutor. Ketiga tersangka yang lain ini berperan sebagai joki kendaraan yaitu MA alias KULIR (41) warga Bubutan, Surabaya, ES alias KOLET (32) warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) warga Jambangan, Surabaya. Dari salah satu motor yang dikendarai pelaku dengan membonceng AK, untuk melancarkan aksi jambretnya.

Baca juga:

3 Pelaku Teror Bom Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Bermotif Dendam

Sebelumnya, Tersangka TN terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Polres Jombang, dengan kasus yang sama.

pelaku-spesialis-jambret-sadis-di-gresik

AK, pelaku eksekutor spesialis jambret kalung terhadap Nenek-nenek di Gresik yang membuat masyarakat resah yang viral di media sosial atau Medsos I Foto I MMP I Dhimas Guruh Prabowo

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto membeberkan para pelaku ini tergolong dengan tindakan yang sadis.

“Aksi penjambretan ini, mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada target kepada korbannya, saat korban sedang memberikan makanan ke hewan peliharaan (ayam). Pelaku (eksekutor, AK, red) tak segan mengambil paksa dengan menarik perhiasan yang melekat di tubuh korban, hingga korban terjatuh tersungkur ke tanah, ” Beber Totok Suharyanto, Senin (26/2/2024) di Mapolda Jatim.

Baca juga:

Bos PT Armandta Jaya Perkasa Terseret Penipuan Perumahan Fiktif Berkedok Brosur

Totok menyebut aksi para pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV dan belakangan ini viral di media sosial atau medsos. Kemudian Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, gerak cepat meringkus empat pelaku jambret sadis itu.

Totok juga mengungkapkan bahwa tersangka MA merupakan joki di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik, sedangkan SE joki di kawasan wilayah Jember.

“Sampai saat ini ada enam peristiwa yang masih kita dalami, di wilayah Sidoarjo ada dua TKP, kemudian Gresik ada satu TKP, Pasuruan satu TKP dan Jember dua TKP,” ulasnya.

“Jadi kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada enam yang dalam proses pendalaman,” imbuhnya.

Dari pendalaman kasus tersebut, tiga pelaku ini, juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Tersangka AK posisi sudah dua kali di vonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya Kembali. Delik yang kita kenakan adalah 365 Subsider 363, ancaman hukuman 12 Tahun,” terangnya.

Baca juga:

Pengertian Hak Angket DPR dan Perspektif Teori Hukumnya

Di kesempatan yang sama, juga dihadiri sang korban jambret yakni Sumaiyah (74), didampingi anaknya Sukendah yang juga sebagai Kepala Desa Driyorejo, Gresik.

Sukendah, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Jawa Timur beserta jajaran Tim Jatanras Polda Jatim yang telah berhasil mengungkap para pelaku yang tega menjambret ibu kandungnya di halaman rumahnya.

Baca juga:

Polda Jatim Bekuk 10 Pelaku Komplotan Pencuri Rumah Kosong dan Curanmor

“Semoga tersangka dihukum yang seberat-beratnya, karena mohon maaf ini korbannya sudah lansia, ibu saya. Saya terharu, apalagi ini menyangkut orang tua saya, kebetulan saya juga selaku kepala desa, pasti saya gembor-gemborkan, saya sosialisasikan, biar pelaku-pelaku yang kayak begitu bisa jera dengan hukuman yang setimpal atas perbuatanya,” ujar Kades Driyorejo ini.(dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *