Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Perkara Bank Prima Master Pengacara Duga Pelapor Manipulasi Fakta

275
×

Perkara Bank Prima Master Pengacara Duga Pelapor Manipulasi Fakta

Sebarkan artikel ini
perkara-bank-prima-master-diduga-manipulasi
Dugaan kejaĥatan perbankan dalam perkara Bank Prima Master terus menjadi perhatian kalangan pewarta yang menjerat empat terdakwa di PN Surabaya, (19/02) I MPP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id – Sidang lanjutan perkara Bank Prima Master dengan terdakwa Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Harmani dengan agenda pembacaan Pledoi. Kasus dugaan kejaĥatan perbankan yang merugikan Yudo Witjaksono merupakan nasabah Bank tersebut sebesar Rp 5 miliar terus menjadi perhatian kalangan pewarta hingga publik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut ke empat terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca juga:

Tiga Pegawai Bank Prima Master Ini Diadili karena Rugikan Nasabah Rp 5 Miliar

Dalam pembelaannya pengacara para terdakwa, Ronald Talaway mengatakan bahwa, pihaknya tentu menguraikan fakta terkait bagaimana perbuatan pelapor yang sebenarnya berusaha memanipulasi fakta dalam laporan kepolisian. Seolah transfer ke rekening Ir. Susilowati bukanlah kehendaknya.

perkara-bank-prima-master-diduga-manipulasi

“Padahal faktanya itu adalah kehendak pelapor dan dia justru mengharapkan bunga dari Ir. Daniel, sehingga aplikasi transfer yang ada itu telah sesuai dengan kehendak pelapor selaku nasabah bank.Pelapor mengaku pada tanggal 3 April 2018 ingin menyetor uang senilai 3 miliar,” ungkap Ronald Talaway.

Baca juga:

Pegawai Bank Danamon Bobol Uang Nasabah sebanyak Rp 3,7 Miliar

Ronal menyebut, pelapor mengaku, bukan transfer, namun anehnya pelapor yang mengaku sebagai korban seolah baru mengetahui lebih dari 2 minggu uangnya tidak masuk ke rekeningnya. Hal tersebut dapat disebut sebagai hal yang tidak masuk akal karena uang 3 miliar itu, bukan uang kecil serta di rekening pelapor juga hanya ada uang jutaan rupiah bukan uang berpuluh puluh miliar.

“Sehingga mudah sekali terlihat apabila uang tidak masuk (tidak perlu menunggu 2 minggu),” ucap Ronald, Senin (19/02/2024).

Baca juga:

Perkara KSP Intidana, Hakim Vonis Onslag Terdakwa Dibebaskan

Ia menambhakan kedua cek yang digunakan adalah cek tunai yang seharusnya pelapor (Anugerah Yudo) juga bisa membubuhkan nomor rekening ke dalam kolom cek tersebut sehingga menjadi cek (terbatas). Pemindah bukuan atau jelas sebagai setoran ke rekeningnya.

Ketiga, telah pihnya lampirkan bukti transaksi-transaksi sebelumnya di mana pelapor menerima bunga keuntungan dari Ir Daniel dengan transaksi perbankan yang serupa.

Baca juga:

Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!

“Oleh karena itu sangatlah tidak adil jika keempat Terdakwa dihukum dan demi keadilan mereka harus dibebaskan karena tidak ada mens rea maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan keempat terdakwa tersebut. Justru demi keadilan dan berdasarkan Hukum Perbankan perbuatan Pelapor yang bekerja sama dengan Direktur Komersial Agustinus Tranggono lah yang nantinya harus dipersalahkan, “pungkas Ronal dalam pembelaanya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *