mediamerahputih.id I Surabaya – Agus Anugerah Yahono terdakwa perkara kepemilikan sabu 3,40 gram dan ganja 124 gram, serta bubuk kopi yang sudah tercampur serbuk ganja menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/10/2023). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi Yohanes Rahario Halim yang disinyalir pemilik barang haram tersebut namun tidak dilakukan penahanan terhadap saksi.
Yohanes Raharjo menjelaskan bahwa, berawal saat terdakwa meminta tolong untuk dibeli sabu. Kemudian kita sepakati untuk harganya Rp 1,8 juta pergramnya, lalu terdakwa memesan sabu seberat 5 gram dan untuk pembayaranya dibayar melalui tranfer sebesar Rp 9 juta.
Baca juga:
Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polri dan Pengacara Dituntut 7 Tahun Penjara
“Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan melalui media sosial Instagram, namun di kirim 3.40 gram. Selain sabu juga ada ganja dan bubuk kopi ganja yang dikirim dari Medan.” Kata saksi Yohanes.
Masih kata Yohanes bahwa, sebelum kiriman itu, ia sampaikan kepada terdakwa titip ganja dan bubuk kopi ganja. Kemudian barang pesanan dikirim ke tempat terdakwa di Apartemen Anderson unit 2808 Jalan Royal Lontar Nomor 2 Surabaya yang dititipkan di lobby Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah Surabaya.
Disingung oleh Majelis Hakim berapa kali terdakwa memesan sabu,” sebanyak 3 kali, baru pesanan yang ketiga saya titip ganja dan bubuk kopi,” kata Yohanes.
Sementara JPU menanyakan atas nama Artur Purnama sebagai penerima paket dan Reza sebagai pengirim.” Artur dan Reza itu hanya nama samaran dan terdakwa juga mengetahui kalau Artur itu hanya nama samaran,” ujarnya.
Dari keterangan saksi, terdakwa membantahnya. Saat itu terdakwa pesan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan barang sudah sampai baru di telepon sama saksi.
“Saat barang sudah sampai baru saksi telepon Yang Mulia,”ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.
Baca juga:
Sementara Penasehat hukum terdakwa Budi Sampurno mengatakan, bahwa saksi tidak menjadi terdakwa. Padahal yang mempunyai barang itu adalah saksi Yohanes Raharjo Halim tetapi tidak ditetapkan terdakwa,”ucapnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.
Baca juga:
Sidang Pembunuhan Angeline Ditunda, Keluarga dan Teman korban kecewa
Dari penggeledahan petugas menemukan satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.
Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)