Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Anak Pengusaha Terdakwa Kasus Tabrak Maut di HR Muhammad Surabaya

6
×

Anak Pengusaha Terdakwa Kasus Tabrak Maut di HR Muhammad Surabaya

Sebarkan artikel ini

Dugaan pengaruh miras dengan mengendari mobil kecepatan tinggi

anak-pengusaha-terdakwa-kasus-tabrak-maut
Terdakwa Kristianto Kurniawan diduga mengemudikan mobil dalam kondisi kurang fokus. Bahkan, muncul dugaan Kristianto sempat mengonsumsi minuman beralkohol ringan sebelum berkendara | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kristianto Kurniawan, anak pengusaha Subakti Santoso, menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pedagang soto keliling di Jalan HR Muhammad Surabaya. Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sidang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/5/2026) lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menghadirkan dua saksi, yakni Zubairi, anak korban Abdul Samad (67), dan Piin, pedagang tahu tek yang turut menjadi korban dalam insiden itu.

Baca juga :

Sopir Truk PT Wilmar Terseret Kasus Kecelakaan Maut Tewaskan Mahasiswa yang Baru Diterima ASN

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana P Opusunggu, terungkap bahwa Abdul Samad mengalami luka serius dan patah tulang setelah tertabrak mobil Nissan Evalia yang dikemudikan terdakwa.

“Korban mengalami luka dan patah tulang. Sekitar satu jam kemudian baru dibawa ke rumah sakit,” ujar Zubairi saat memberikan keterangan di persidangan.

anak-pengusaha-terdakwa-kasus-tabrak-maut
Proses hukum tetap berjalan lantaran terdapat sejumlah fakta yang menjadi perhatian dalam perkara kecelakaan maut ini. Yang menewaskan Abdul Samad seorang pedagang soto keliling di Jalan HR Muhammad Surabaya | MMP | Totok Prastio

Meski sempat mendapatkan perawatan medis, Abdul Samad akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, Piin berhasil selamat, namun gerobak tahu tek miliknya mengalami kerusakan parah usai tersambar kendaraan terdakwa.

Baca juga :

Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba

Dalam kesaksiannya, Piin mengaku telah menerima ganti rugi sebesar Rp12 juta atas kerusakan yang dialaminya.

“Saya sudah menerima ganti rugi sebesar dua belas juta rupiah,” kata Piin di ruang sidang.

Selain memberikan kompensasi kepada Piin, pihak terdakwa juga menyerahkan santunan sebesar Rp75 juta kepada keluarga Abdul Samad. Keluarga korban meninggal dunia turut menerima santunan kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Di persidangan, kedua saksi menyatakan telah memaafkan terdakwa. Kuasa hukum Kristianto juga memperlihatkan surat perdamaian yang telah ditandatangani para pihak sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca juga :

Begini Skema Perhitungan Jalur Prestasi Masuk SMP Negeri 2026/2027

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan lantaran terdapat sejumlah fakta yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang terungkap usai persidangan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad Surabaya.

Baca juga :

Tunnel TIJ-KBS Diklaim Tekan Kemacetan dan Laka Lantas

Saat kejadian, terdakwa diduga mengemudikan mobil dalam kondisi kurang fokus. Bahkan, muncul dugaan Kristianto sempat mengonsumsi minuman beralkohol ringan sebelum berkendara.

Tak hanya itu, telepon genggam milik terdakwa disebut sempat terjatuh di dalam kendaraan. Ketika berusaha mengambil ponsel tersebut, mobil diduga melaju oleng dengan kecepatan tinggi hingga menabrak dua pedagang kaki lima yang berada di tepi jalan.

Abdul Samad menjadi korban pertama yang tertabrak saat sedang mendorong gerobak soto miliknya. Sementara Piin yang berada beberapa meter di belakang sempat menyelamatkan diri dengan berlari, meski gerobaknya tetap tertabrak kendaraan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *