mediamerahputih.id I SURABAYA – Kasus kecelakaan maut di Jalan Kalianak, Surabaya, yang merenggut nyawa Iqbaldi Radhiyallah, seorang mahasiswa, terungkap fakta baru. Sebelum tertabrak, korban sempat terjatuh karena jalan yang licin akibat ceceran oli. Fakta ini terungkap dalam sidang dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sahrudi, sopir truk PT Wilmar, Rabu (12/02/2025).
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/02/2025), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi terkait insiden maut yang terjadi di Jalan Kalianak, Surabaya, pada 24 Juli 2024. Dalam kesaksiannya, salah satu saksi mengungkapkan bahwa korban terjatuh saat mengendarai motornya akibat jalan yang licin karena oli yang tercecer.
“Pengemudi oleng dan jatuh di jalur truk,” ujar saksi polisi yang memberikan keterangan dalam persidangan.
Baca juga :
Usai Pesta Miras di Paradise Club Pengemudi Mabuk Tabrak Mobil dan Warung di Kedungdoro 2 Tewas
Saksi lain menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, Sahrudi, ia mengaku sempat melihat korban jatuh di jalur truk, namun tidak melakukan upaya pengereman atau mengurangi kecepatan. Hal ini terlihat jelas dari tidak adanya jejak rem di lokasi kejadian. “Saya melihat ada orang jatuh, tetapi tidak sempat melakukan pengereman,” ujar Sahrudi, terdakwa sopir truk.

Saksi lainnya, Arif, yang bekerja di bengkel terdekat, juga mengonfirmasi adanya ceceran oli di jalur motor sebelum kecelakaan. Namun, Arif dan saksi lainnya, Ridwan Saptam, yang bekerja di garasi mobil dekat lokasi, tidak dapat memastikan apakah oli tersebut ada sebelum atau setelah kecelakaan terjadi.
Baca juga :
Selama Operasi Lilin Semeru 2023, Tercatat 39 Orang Meninggal Akibat Laka Lantas
Setelah sidang, ayah korban menyampaikan rasa kecewa dan mengecam sikap pihak kepolisian, keluarga terdakwa, dan pihak terkait lainnya. “Saya kecewa, tidak ada rasa empati dari mereka. Keluarga terdakwa bahkan tidak menghubungi saya untuk menyampaikan belasungkawa,” kata ayah Iqbaldi dengan nada kesal.
Ia mengungkapkan bahwa ia mengetahui kabar kematian anaknya dari seorang teman yang memberitahunya dan menyarankan untuk menghubungi nomor korban, yang ternyata dijawab oleh petugas kamar mayat di Rumah Sakit Soetomo.
Baca juga :
Huang Renyi WNA Tiongkok Tabrak Pengendara Kakak Beradik Hingga Tewas
Ayah korban juga menambahkan bahwa sebelum insiden ini, sudah ada sepuluh orang lain yang terjatuh akibat oli yang tercecer di jalan tersebut. “Anak saya baru saja diterima menjadi ASN dan sedang dalam perjalanan ke kampus,” tambahnya.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa menyatakan terdakwa Sahrudi, sopir truk trailer PT Wilmar, didakwa atas kecelakaan maut yang terjadi pada 24 Juli 2024. Pada pukul 08.00 WIB, Sahrudi berangkat dari kosnya menuju garasi truk dan mengambil kontainer kosong di pergudangan Kalianak, Surabaya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, ia meninggalkan pergudangan tersebut dengan mengendarai truk trailer Nissan Nomor Polisi L-8928-UQ, menuju Jalan Kalianak dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.
Baca juga :
Sesampainya di depan pergudangan Michelin pada pukul 13.40 WIB, Sahrudi melihat korban, Iqbaldi Radhiyallah, mengendarai motor Yamaha Vixion yang oleng dan berjalan di jalur truk.
Meskipun melihat hal tersebut, Sahrudi tidak melakukan pengereman atau upaya penghindaran. Saat motor korban jatuh dan terseret, Sahrudi tetap melaju dengan truknya tanpa menghentikan kendaraan, meskipun merasakan roda truk melindas sesuatu.
Baca juga :
Barulah sekitar 40 meter kemudian, seorang pengemudi motor berteriak memberitahukan bahwa truknya telah melindas seseorang. Sahrudi pun akhirnya menghentikan truk.
Akibat kejadian ini, motor dan pengemudi korban masuk ke dalam kolong truk dan terlindas oleh ban truk hingga menyebabkan kematian Iqbaldi. Sahrudi didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(tio)