Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Palsukan Voucher Hotel dan Tiket Pesawat, Claudia Feliany Hanya Dihukum 15 Bulan Penjara

396
×

Palsukan Voucher Hotel dan Tiket Pesawat, Claudia Feliany Hanya Dihukum 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id | Surabaya – Mantan Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo (TMH) Maria Claudia Feliany terbukti telah melakukan tindak pidana atas penipuan dengan modus penjualan voucher Hotel serta tiket pesawat g fiktif. Ia di vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, Selasa, (06/12/2022).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan telah meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan, sebagaimana diatur sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

“Terhadap terdakwa, dijatuhi Hukuman Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.” kata Hakim Mangapul di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya bersama dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, surat dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo menyebutkan, bahwa Claudia bersama dengan temannya Andre Hartanto yang awalnya mendirikan perusahaan travel bernama sebagai Muara Harapan Travelindo.

Perusahaan tersebut telah bangkrut sejak tahun 2019 dan dari awal kebangkrutan perusahaan tersebut, terdakwa berusaha untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara menggunakan perusahaan tersebut yang bangkrut dengan seolah-olah menjual voucher tiket hotel dan tiket pesawat terbang kepada masyarakat.

Claudia yang mengakui memiliki perusahaan travel Claudia Tour N Travel memasang iklan voucher murah melalui percakapan WhatsApp (WA) dan telepon, sehingga Iklan tersebut menarik perhatian Inge Indrawati Tiono untuk membeli voucher hotel dari terdakwa, dimana harga yang ditawarkan jauh di bawah harga normal.

Inge bersama dengan temannya, Erlynne Tendean melakukan pembelian voucher tersebut di beberapa hotel di Bali. Keduanya telah membayar total senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening Claudia. Namun, alhasil voucher hotel yang sudah dibeli oleh Inge dan Erlynne tidak dapat direservasi.

Sementara Hermanto Gunawan Poniman juga menjadi korban Claudia. Ia membeli voucher Villa Samabe dengan harga Rp20 juta untuk menginap selama tujuh hari dari harga normal Rp 7,6 juta per hari. Tak hanya itu, Hermanto juga membeli beberapa voucher villa dan hotel lainnya.

Total uang yang ia transfer sebesar Rp 91 juta, dan lagi-lagi voucher tersebut tidak bisa di reservasi untuk menginap.

Rika Agustina Winarto juga merugi hingga Rp 747,8 juta. Tiket pesawat terbang dan voucher hotel yang dibelinya tidak dapat digunakan. Rika yang awalnya telah membeli tiket pesawat tersebut tujuan berwisata ke Bali.

Anastasia F. Wibisono juga merugi hingga Rp 850 juta dikarenakan karena voucher hotel tersebut yang dibelinya dari Claudia juga tidak dapat digunakan untuk menginap.

“Saya banyak beli voucher hotel dan tiket pesawat yang promo. Saya transfer ke rekening Claudia. Tapi, Desember 2021 semua tidak bisa dipakai.” kata Anastasia F. Wibisono

Korban-korban Claudia masih banyak lagi. Di antaranya, adalah Jo Jenny yang merugi hingga Rp 19,6 juta, Haryanto Widjaja Rp 22 juta, Fabiola Audry Mustikasari dengan kerugian Rp 2,2 miliar, Suvarna Rp 1,1 miliar dan Lenih 69,4 juta. Total korban Claudia 10 orang.(tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *