Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Palsukan Pompa Ebara, Miko Diseret ke Pengadilan

528
×

Palsukan Pompa Ebara, Miko Diseret ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Palsukan hak merek dagang

palsukan-pompa-ebara-miko-diseret-ke-pengadilan
R. Affitantho Setyabudhy selaku kuasa PT Ebara Indonesia, Suryawan Kurnia dan Windi Dwi Setiani memberikan kesaksiannya terkait dugaan pemalsuan hak merek pompa air Ebera yang di palsukan oleh terdakwa Miko Darmanto, Senin (6/2) di PN Surabaya I MMP I Totok.
mediamerahputih.id I SURABAYA – Miko Darmanto diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran memalsukan merek dan Indikasi Geografis produk pompa Ebara, yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah terhadap  PT Ebara Indonesia sebagai penerima Lisensi merek Ebara dari Tokyo.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dewantoro dengan menghadirlkan saksi yakni R. Affitantho Setyabudhy selaku kuasa PT. Ebara Indonesia, Suryawan Kurnia dan Windi Dwi Setiani yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Wahyu Hidayatullah dan Yulistiono.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Affitantho mengatakan saat itu ia mengetahui penjualan Pompa merek Ebara di internet. Kemudian melakukan pembelian di Toko Toya Inti Jalan Simo Kwagean Kuburan Banyu Urip dan di Perum Griya Kebraon Tengah, Surabaya yang merupakan milik terdakwa.

palsukan-pompa-ebara-miko-diseret-ke-pengadilan
R. Affitantho Setyabudhy selaku kuasa PT Ebara Indonesia, Suryawan Kurnia dan Windi Dwi Setiani memberikan kesaksiannya terkait dugaan pemalsuan hak merek pompa air Ebera yang di palsukan oleh terdakwa Miko Darmanto, Senin (6/2) di PN Surabaya I MMP I Totok.

Kemudian setelah membeli pompa tersebut dibawah ke perusahan dan dibelah ternyataan barang yang dibelinya menyerupai miliknya itu palsu. Lalu diberikan surat kuasa untuk melaporkan perkara tersebut di Polda Jatim.

Baca juga:

Wali Kota Eri sebut Parkir Liar jadi Penyebab Kebocoran PAD, Kinerja Dishub Dipantau?

“Dari infomasi Perusahaan, ada perbedaan spek mesin dan linsensinya berbeda dari produk Ebara dengan produk yang dijual terdakwa. Untuk harganya lebih murah produk yang dijual terdakwa, namun tidak beda jauh.” Kata Affitantho, selaku saksi pelapor.

Kemudian saksi lainnya, Suryawan mengaku hal sama dengan Affitantho, namun yang membedakan pada produk tersebut yakni  stiker coverflange merek EBARA, name plate, inspection certificate, menggunakan manual sementara aslinya memakai komputer. Akibat perbuatan terdakwa Miko perusahaan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Pemegang merek Ebara adalah Tokyo dan PT Ebara Indonsia merupakan pemegang Lisensi yang sudah berkerja sama. Namun terdakwa Miko  tidak ada kerjama dengan PT Ebara Indonesia.” ungkapnya.

Masih menurut Windi menjelaskan, bahwa, saat itu bersama Affitantho, membeli produk pompa tersebut pada toko yang di Ruko Simo. Namun pompa tersebut tidak dipajang, sementara di Kebron seperti rumah, pompa tersebut dipanjang dengan berbagai merek pompa air lainya sehingga tidak bisa dipastikan merek Ebara.

“Untuk jumlahnya berapa pompa yang dibeli semuanya ada berdasarkan invoice,”terangnya.

Atas keterangan para saksi terdakwa menyapaikan akan ditangapi melalui penasihat hukumnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,JPU menyebutkan, terdakwa Miko Darmanto selaku pemilik Toko Toya Inti di Perum Griya Kebraon tengah Blok P-8 Surabaya melakukan rekondisi/produksi ulang terhadap pompa Ebara bekas atau rusak sehingga terlihat seperti baru dengan tujuan menambah nilai jual pompa Ebara.

Baca juga:

Gegara Jual Chip Higghs Domino, Hengki Dihukum 10 Bulan Penjara

Dengan rekondisi itu agar nampak seperti pompa Ebara baru produksi PT Ebara Indonesia yang dijual per unit dengan harga Rp.3.500.000 – Rp.130.000.000 sesuai dengan tipe masing-masing produk yang diperjualkan oleh terdakwa.

Bahwa dalam melakukan rekondisi/produksi ulang pompa Ebara tersebut dengan memperbaiki dan mengganti sparepart yang rusak sehingga pompa dapat berfungsi dan kemudian melakukan pengecatan dengan warna cat sesuai pompa merek Ebara asli baru.

Serta memberikan sticker coverflange merek Ebara, name plate, inspection certificate dan buku petunjuk penggunaan pompa yang telah di buatnya tersebut dengan tujuan agar pompa tersebut seperti pompa merek Ebara baru produksi PT Ebara Indonesia.

Affitantho Setyabudhy melaporkan pengaduan adanya dugaan tindak pidana penggunaan merek Ebara secara tanpa hak sesuai surat kuasa tanggal 10 Mei 2021. Yakni PT Ebara Indonesia selaku pihak penerima Lisensi merek EBARA sesuai dokumen Copy legalisir dokumen Brand License Agrement tanggal 1 Januari 2019 antara Ebara Corporation dengan PT Ebara Indonesia yang telah dimohonkan pencatatannya kepada Menteri pada tanggal 9 -9-2021.

Baca juga:

Kreditur Sebut Pembelian Cessie Sesuai Prosedur Dihadapan Notaris

Selain itu, sertifikat merek EBARA nomor IDM000085351 tanggal permohonan 1 Mei 2006 untuk kelas barang/jasa 7 berupa mesin-mesin pompa terdaftar milik EBARA CORPORATION yang berkedudukan di 11-1 Haneda Asahi Cho, ota-ku, Tokyo Japan yang telah diperpanjang jangka waktu perlindungan mereknya sampai tanggal 1 Mei 2026.

Perbuatan terdakwa Miko Darmanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang Undang RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (Ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *