Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Tok,.Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

326
×

Tok,.Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

kasus tas Hermes palsu

medina-zein-divonis-2-tahun-penjara
mediamerahputih.id I SURABAYA – Selebgram Medina Susani alias Medina Zein divonis bersalah melanggar Pasal Perlindungan Konsumen terkait penjualan tas Hermes palsu dengan Pidana penjara selama 2 tahun. Sidang vonis putusan pengadilan terhadap Medina Zein itu langsung di pimpinan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (4/4/2023).

Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim hal yang meringankan terdakwa telah mengakui dan meyesali perbuatanya serta masih memiliki anak yang masih kecil. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah pernah dihukum, merugikan saksi korban dan merusak nama baik tas merek Hermes.

Baca juga : Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein di-Limpahkan ke Kejari Tanjung Perak

medina-zein-divonis-2-tahun-penjara

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dakwaan pertama JPU, melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana Penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Agung di ruang Cakra PN Surabaya.

Terpisah Penasihat Hukum terdakwa Sutopo menjelaskan, terkait putusan tersebut, mengaku pikir-pikir dengan putusan Majelis Hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.pnsurabaya.go.id

“Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu,” tutupnya.

Diketahui kasus ini, bermula pada 28 Juli 2021 lalu saat itu, tersangka Medina Zein menawarkan tas merek Hermes kepada Uci Flowdea Sudjiati.

JPU Ugik Rahmantyo menyebutkan, penawaran itu dilakukan Medina Zein melalui percakapan WhatsApp dengan meyakinkan bahwa tas tersebut adalah asli merek Hermes. Atas penawaran tersebut, Uci Flowdea Sudjiati merasa tertarik dengan penawaran dari Medina Zein.

Sehingga Uci pun kepicut dengan membeli sembilan tas dari Medina Zein. Uci membayar pembelian tas tersebut seharga Rp 1,3 Miliar dengan mentransfer kepada tersangka.

“Tapi setelah barang diterima dan diperiksa serta ditunjukkan kepada pihak Hermes International ternyata tas tersebut adalah produk palsu,” ungkapnya.

Mengetahui tas yang dibelinya palsu, saksi akhirnya membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ia ditransfer kepada tersangka. Sayang Medina Zein sama sekali tidak mengembalikan uang Rp1,3 miliar milik Uci Flowdea.

Ia malah menebar ancaman ke Uci yang berujung laporan polisi lain di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Uci Flowdea melaporkannya di Polrestabes Surabaya, oleh Polisi Medina Zein dikenakan  Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

“Dari kasus ini saksi (Uci Flowdea,red) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,3 miliar lebih,” terangnya.

Bahwa mengetahui rencana penjualan 4 buah tas tersebut berhasil, muncullah kembali niat Terdakwa untuk menawarkan tas dengan seolah-olah mengatakan tas tersebut adalah asli merek Hermes kepada Saksi Uci Flowdea. Setelahnya, pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi UCI Flowdea melalui whatsapp untuk menawarkan 6 buah tas dengan merek Hermes antara lain

Satu buah Tas BIRKIN bag-Pink Swit, bearing a code ” YST964XC, satu buah Tas ”BIRKIN bag-Cream and Grey Epsom, bearing a code ”YZF178DK, satu buah Tas ”KELLY bag – Himalayan Crocodile, bearing a code ”CBY736FS, satu buah Tas ”BIRKIN bag-Blue Lizard, bearing a code ”DPY512GS, satu buah Tas ”KELLY Mini bag-Blue Epsom, bearing a code ”DIT005KK.

Kemudian, satu buah Tas ”KELLY bag-Black Niloticus, bearing a code ”YSA057KX, satu buah Tas ”BIRKIN bag-Black Niloticus, bearing a code ”DAS968FA”, satu buah Tas ”KELLY bag-Blue and Grey Ostrich, bearing a code ”CHA071KG dan satu buah Tas ”BIRKIN bag-Black Leather”

Sementara ahli Lukman Hakim Basir, S.H., LL.M menerangkan berdasarkan Surat Pernyataan dibawah Sumpah tertanggal 30 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jean-Claude Masson, selaku Penasehat Umum Anti Pemalsuan Hermes International dan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap tas sebagaimana diperiksa dan ditunjukkan kepada Hermes Intenational adalah Produk Palsu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *