Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Program PTSL, Wali Kota Eri Serahkan 250 Sertipikat Tanah Warga

319
×

Program PTSL, Wali Kota Eri Serahkan 250 Sertipikat Tanah Warga

Sebarkan artikel ini
wali-kota-eri-serahkan-sertipikat-program-ptsl
Dengan sertipikat ini warga mempunyai hak atas tanah dan rumah itu. Selain itu, warga mendapatkan kepastian hukum dan dijamin hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya I Foto I MMP I dok Pemkot
mediamerahputih.id – Ada sebanyak 250 sertipikat tanah yang diserahkan kepada warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Penyerahan itu langsung diserahkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Pertanahan II Kota Surabaya Hendy Pranabowo di Balai RW 05 Selasa (27/2/2024).

Wali Kota Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Kota Surabaya terus bersinergi dalam tim PTSL untuk menyelesaikan sertipikat tanah di Kota Surabaya. Mereka juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tanah di Kota Pahlawan.

Baca juga:

Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Danamon Raib

“Kita harus selesaikan semuanya biar tidak ada mafia tanah di Kota Surabaya. Biar yang memilikilah yang berhak atas tanahnya, sehingga itu akan menjadi kunci keberhasilan kita semuanya. Hadirnya pemkot dan BPN sama, selama itu untuk kepentingan masyarakat, kita los dol,” ujar Wali Kota Eri seusai menyerahkan sertipikat tanah kepada warga.

wali-kota-eri-serahkan-sertipikat-program-ptsl

Dia meminta seluruh camat dan lurah untuk turun ke wilayahnya masing-masing dan menyampaikan kepada warga untuk ikut program PTSL, khususnya bagi warga yang memiliki persil dan belum memiliki sertipikat. Dengan cara itu, diharapkan dapat diketahui sebenarnya masih ada berapa persil di Surabaya yang belum memiliki sertipikat.

Baca juga:

Berikut Referensi Tata Cara Pembebasan Lahan yang Benar sesuai Koridor Hukumnya!

“Saya ingin merekap sebenarnya, lalu nanti saya akan lihat yang masuk ke BPN 1 berapa dan BPN 2 berapa kekurangannya. Kalau jumlahnya lebih besar dari perencanaan, maka beliau (Plt Kantor Pertanahan II Kota Surabaya) akan menyampaikan kepada biro perencanaan di Kementerian, saya juga akan menyampaikan kepada Pak Menteri,” katanya.

Dengan cara ini, ia berharap semua warga yang memiliki persil bisa memiliki sertipikat semuanya. Bahkan, ia juga menegaskan apapun akan dilakukan untuk kepentingan masyarakat, karena sertipikat ini adalah bukti kepemilikan.

Baca juga:

Gagal Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran PN Surabaya Balik Kanan

“Bayangkan tadi ada yang 14 tahun dan bahkan ada yang 25 tahun belum memegang sertipikat, jadi insyallah akan kita selesaikan semuanya,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Pertanahan II Kota Surabaya Hendy Pranabowo mengatakan sertipikat tanah yang diserahkan pada kesempatan itu sebanyak 250 sertipikat. Sebenarnya, ini adalah tindaklanjut dari penyerahan sebelumnya karena program PTSL kali ini masih masuk dalam realisasi tahun 2023.

“Yang masuk dalam anggaran tahun 2023 sebanyak 1.500 sertipikat, 1000 sertipikat untuk Tanah Kali Kedinding dan 500 sertipikat untuk Bulak. Kemudian di tahun 2024, sementara ini kita rencanakan 343 tanah yang harus disertipikatkan,” ungkapnya.

Baca juga:

Pahami Arti Sistem Informasi Pertanahan Beserta Faktor Pengaruhnya!

Ia juga menjelaskan bahwa sertipikat ini bukan hanya sekadar selembar kertas, tapi ada nilainya. Salah satunya dengan sertipikat ini warga mempunyai hak atas tanah dan rumah itu. Selain itu, warga mendapatkan kepastian hukum dan dijamin hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya.

Baca juga:

Pengertian Hak Angket DPR dan Perspektif Teori Hukumnya

“Yang paling penting juga, dengan sertipikat ini warga mendapatkan rasa aman, karena sekarang ini banyak yang mencaplok tanah dan bahkan saat ini pemerintah kita lagi gencar-gencarnya memberantas mafia tanah,” tegasnya.

Hendy meminta kepada warga yang telah menerima sertipikat itu untuk menjaga sertipikatnya dan jangan sampai dihilangkan. Sebab, kalau hilang mengurusnya susah. “Mohon dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Tolong dijaga juga batas-batasnya atau patok batasnya, supaya tidak ada sengketa dengan tetangga sebelahnya. Sekali lagi tolong dijaga dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Seperti diketahui Program PTSL ini merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat. Program ini bertujuan untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Program PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. (kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *