Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Bermaksud Melerai Irene Malah Kena Bogem Mentah The Victor

379
×

Bermaksud Melerai Irene Malah Kena Bogem Mentah The Victor

Sebarkan artikel ini

perkara penganiayaan

bermaksud-melerai-irene-malah-kena-bogem-mentah
Irene Kusumawati saat memberikan kesaksian terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap teman korbannya Melville Nathaniel Tjipto di ruang cakra PN Surabaya, Kamis (29/02) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang membelit terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, kembali bergulir. Terungkap pada sidang saksi Irene Kusumawati yang bermaksud melerai perseteruan antara Victor dengan Malville malah terkena bogem mentah (Pukulan) dari terdakwa beberapa kali.

Diketahui Irene Kusumawati merupakan teman wanita dari Malville yang berseteru dengan terdakwa Victor. Irene dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman untuk memberikan kesaksian perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa Victor terhadap korban Malville, Kamis (29/02/2024).

Irene mengatakan, bahwa perkara ini berawal  ia menjembut Malville  dengan mengendari mobil. Saat masuk ke dalam gang yang melitasi rumah terdakwa Victor melihat banyak kucing, kemudian dirinya membunyikan klakson mobilnya dan sempat berhenti, karena takut mobil yang ia tumbangi melindas kucing.

Baca juga:

Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Danamon Raib

Kemudian saat jalan bersama Malville, tiba-tiba terdakwa berusaha menghentikan mobil dan mengedor-gedor mobilnya. Malville sempat membuka kaca mobil, guna menanyakan persoalannya namun terdakwa mala menyiram dengan air.

bermaksud-melerai-irene-malah-kena-bogem-mentah

Terdakwa The Victor mendengarkan kesaksian dari Irene Kusumawati yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman mengenai duduk perkara dugaan penganiayaan yang dialami teman pria Irene yakni Melville Nathaniel Tjipto yang menjadi korban pemukulan oleh terdakwa, Kamis (29/02) I Foto I MMP I Totok Prastyo

“Mendapat siraman air dari terdakwa, Malville lalu turun dari mobil dan saya mengikuti dari belakang, terlihat terdakwa Victor memiting lehernya Malville kemudian dijatuhakan (dibanting) lalu saat jatuh Malville dipukuli oleh terdakwa beberapa kali.” ungkap Irene saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Lalu Irene spontan, menarik baju Victor yang bertujuan melerai, namun apa yang Irene alami justru terkena pukulan beberapa kali dibagian kening sebelah kiri. Akibat pukulan itu ia sempat merasakan pusing. Kemudian berujung pada pelaporan ke pihak Polisi.

“Sebelum laporan ke Polisi, saat itu Pak RT juga ada,” sautnya.

Baca juga:

Dipicu Masalah Bisnis Keluarga Berujung Penganiayaan Sesama Saudara!

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat saksi korban  Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban  Irene Kusumawati mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah terdakwa The Victor Jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan oleh terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan  ke bagian kaca mobil.

Baca juga:

Apa Hubungan Islam dan Politik? Ini Sifat yang Harus Dipisahkan!

Dengan suara keras berkata  “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan  kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”.

Baca juga:

Hukum memiliki Empat Sifat Dasar dan 4 Unsur, Begini Penjelasanya!

Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *