Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
KriminalEkbis

Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Danamon Raib

441
×

Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Danamon Raib

Sebarkan artikel ini
uang-nasabah-bank-danamon-raib
nasabah Bank Danamon, Virnajati dan Sukma Hadi Wijaya bagian penagihan dari BFI Finance saat dihadirkan sebagai saksi terkait perkara dugaan penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Damayanti Astika Sari di PN Surabaya, Selasa (27/02) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 3,7 miliar dengan terdakwa Damayanti Astika Sari, yang merupakan mantan pegawai Bank Danamon Cabang Darmo mulai terkuak. Modus terdakwa selain menganti nomer telepon dan memalsukan tanda tangan nasabah juga mengiming-imingi bunga besar hingga uang chas back.

Pada persidangan, JPU Estik Dila Rahmawati menghadirkan saksi yakni nasabah Bank Danamon, Virnajati dan Sukma Hadi Wijaya bagian penagihan dari BFI Finance.

Saksi Virmajati mengatakan, bahwa saat pandemi covid-19, dibantu membukaan rekening oleh terdakwa juga ditawari untuk bunga tabungan sebesar 0,5%, bunga deposito sebesar Rp 6% dan yang paling banyak dari cash back-nya hanya ia lupa besarannya. Namuan untuk total kerugiannya sekitar Rp 2,7 miliar melalui ditranfer secara bertahap dan uangnya sudah dikembalikan sama pihak Bank.

Baca juga:

Pegawai Bank Danamon Bobol Uang Nasabah sebanyak Rp 3,7 Miliar

Disigung oleh majelis hakim bagaimana cara terdakwa mengambil uangnya dan apakah terdakwa pernah mendatangi saksi untuk minta maaf.” Saya tidak tahu caranya Yang Mulia dan terdakwa belum pernah minta maaf,” saut Virnajati.

Sementara itu saksi Sukma menjelaskan, bahwa kenal dengan terdakwa, saat ada tagihan yang telah nunggak selama 7 bulan atas nama suami terdakwa. Kemudian berdasarkan surat kuasa, tagihan tersebut sudah dilunasi oleh Bank Danamon. Untuk tagihan awalnya sekitar Rp 100 juta kemudian ada potongan bunga dan pokok pinjaman sehingga yang dilunasi hanya Rp 50 juta.

uang-nasabah-bank-danamon-raib

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menghadirkan saksi yakni Preysila Limanto, Widayanthi Djim Pandenwangi yang merupakan nasabah Bank Danamon dan Ling Au Moy di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (06/02) I Totok Prastyo

Saat disingung oleh JPU Estik itu pelunasan mobil Xpender yang menjadi barang bukti di perkara ini dan apakah ada bukti pelusananya?.

Baca juga:

Perkara Bank Prima Master Pengacara Duga Pelapor Manipulasi Fakta

“Iya benar bu. Untuk bukti pelunasannya saya tidak membawa, karena sedang cuti. Nanti akan menyusul untuk diserahkan,”saut Sukma saat memberikan kesaksian.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk sejak Tahun 2017 hingga Bulan November Tahun 2021, ditahun 2018 diangkat sebagai pegawai tetap.

Berawal saksi Widayanthi Djim Padenwangi akan menggunakan m-Banking Danamon dan kartu kredit tidak bisa digunakan, setelah itu, pada tanggal 26 Agustus 2021 salah satu nasabah PT. Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Darmo Surabaya yaitu saksi Virnajati Djim Pandewangi mendatangi Kantor BDI (Bank Danamon Indonesia) Cabang Darmo Surabaya untuk bertemu dengan terdakwa selaku CRO (Customer Relationship Officer) pada bank tesebut.

Baca juga:

Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI

Namun dikarenakan terdakwa pada saat itu tidak berada di kantor maka Virnajati Djim Pandewangi ditemui oleh saksi Preysilia Limanto selaku BM (Branch Manager) Bank Danamon cabang Darmo Surabaya. Kemudian saksi Virnajati menjelaskan apabila ada dana cashback yang belum dibayarkan oleh PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya sehubungan “Program Top Up Balance” yang dikutinya.

Kemudian Virnajati menjelaskan apabila ada dana cashback yang belum dibayarkan oleh PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya sehubungan “Program Top Up Balance” yang dikutinya.

Kemudian saksi Preyailla melakukan pengecekan melalui sistem NCBS (New Core Banking System) dan ditemukan saksi VIrnajati tidak tercatat dalam mengikuti program apapun di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya. Sehingga Preysilla melakukan klarifikasi kepada VIrnajati terkait program yang diikutinya.

Baca juga:

Gagal Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran PN Surabaya Balik Kanan

Lalu Virnajati menjelaskan anaknya yang bernama Jason Alexander Lukas, kakaknya Widayanthi Djim Padenwanggi dan ibunya Norastini Tondowidjojo, juga merupakan nasabah Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya yang turut menerima dana cashback sesuai penawaran terdakwa kepada mereka.

Kemudian Widayathi menggunakan m-Banking dan kartu kredit tidak bisa digunakan kemudian Preysilla membantu aktivasi ternyata diketahui bahwa data pada nasabah tersebut bukan data yang sebenarnya dan kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut pada sistem ternyata dari dana Rp. 2.784.000.000, pada sistem di Bank Danamon saldonya tersisa sebanyak Rp. 11 juta dan sisanya tidak ada sama sekali.

Namun terdakwa mengakui awalnya melakukan investasi di “Indosurya” melalui rekannya sebesar Rp. 530.000.000, namun ternyata investasi tersebut tidak benar adanya dan uang yang di investasikan tersebut tidak bisa kembali.

Sedangkan uang tersebut bukan uang pribadi milik terdakwa melainkan milik eks pimpinan terdakwa di Bank BCA yang bernama Risti Wahyu yang mana mempercayakan uang tersebut kepada terdakwa untuk ikut ke dalam program investasi BDI.

Kemudian Risti Wahyu menanyakan uang yang di investasikan melalui terdakwa namun terdakwa tidak bisa memberikan uang yang di investasikan dikarenakan investasi tersebut tidak benar adanya.

Bahwa untuk meyakinkan nasabah, terdakwa memberikan bukti kepemilikan obligasi hasil rekayasa yang dibuatnya sendiri menggunakan kop surat Danamon.

Kemudian pada 1 September 2021, Terdakwa kembali menawarkan produk Obligasi kepada Nasabah dan menyetujuinya sehingga dengan cara yang sama terdakwa melakukan transfer sebanyak 2  kali ke rekening BRI An. Reo Arecko (rekan suaminya) masing-masing sebesar Rp25 juta dengan total sebesar Rp. 50 juta.

Rekayasa bukti kepemilikan Obligasi tersebut menurut terdakwa belum sempat dibuatnya karena kasus penyalahgunaan ini sudah terungkap.

Baca juga:

Jawaban Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dengan Materiil Beserta Contohnya

Bahwa Trihandajani merupakan nasabah lama dan mengenal terdakwa secara dekat. Terdakwa melakukan penyalahgunaan uang nasabah Trihandajani dengan cara yang serupa dengan  Ling Au Moy dan dilakukan di rumah nasabah, namun terdapat perbedaan karena transaksi ini melalui Danamon Online Banking (DOB) yang diakses melalui handphone Nasabah.

Pengetikan username dan password dilakukan oleh saksi Trihandajani dan setelah DOB terbuka, handphone diberikan kepada Terdakwa untuk dilakukan transaksi dan saksi Trihandajani memberikan juga PIN OTP yang dikirimkan melalui SMS ke handphone-nya.

Kemudian Trihandajani sering ditawarkan produk-produk ORI/SUKUK oleh terdakwa dan setiapkali Nasabah setuju maka Terdakwa seolah-olah melakukan transaksi pembelian ORI/SUKUK padahal sebenarnya dia mentransfer dan memindah bukukan sejumlah dana ke pihak lain (rekan dan keluarga terdakwa).

Bahwa terdakwa mentransfer dan memindah bukukan uang dengan total Rp Rp. 801.050.000  sejak 2 Februari 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021 kepada rekan-rekannya.

Baca juga:

Pengertian Hak Angket DPR dan Perspektif Teori Hukumnya

Setelah terdakwa membuka aplikasi mobile Banking Bank Danamon menggunakan HP milik saksi Trihandajani yang diketahui untuk di ikutkan produk obligasi namun faktanya terdakwa melakukan transaksi transfer ke rekening milik orang lain yang sudah disiapkan oleh terdakwa yaitu ke rekening Bank CIMB NIAGA atas nama Shefitri Prima Hapsariyang mana perbuatan terdakwa dilakukan di jalan kupang panjaan 2/21, RT. 03, RW. 03, Kel. Dr. Soetomo, Kec. Tegalsari Surabaya pada tahun 2021.

Poniye adalah Asisten Rumah Tangga nasabah dr. Christin Widjojo yang ditawarkan Terdakwa untuk program Danamon Lebih Direct Gift ( DLDG) dengan saldo awal Rp15 juta diblokir selama 3 bulan dan akan mendapat cashback Rp. 500 ribu.

Terdakwa menawarkan kembali kepada nasabah Poniye program TD Bundling dalam rangka Ulang Tahun Danamon yaitu pembukaan rekening nasabah baru /NTB (New To Bank) dengan setoran awal Rp. 50 juta dan di hold (blokir) selama 3 (tiga) bulan untuk mendapatkan cashback sebesar Rp7.500.000  Nasabah Poniye tertarik dan meminta untuk melakukan pembukaan rekening atas nama sepupunya yang bernama Mat Drus.

Pembukaan rekening Mat Drus dilakukan pada 21 Juli 2021 di BDI Darmo Surabaya melalui aplikasi CRM di tablet milik Terdakwa namun nomor telepon yang didaftarkan saat pembukaan rekening adalah milik Terdakwa.

Baca juga:

Sempat Viral, Polda Jatim Tangkap 4 Pelaku Spesialis Jambret Sadis Nenek di Gresik

Setelah pembukaan rekening berhasil kemudian Nasabah Poniye memberikan uang sebesar Rp. 50 Juta secara cash kepada Terdakwa pada 21 Juli 2021 di kediaman nasabah Dr. Christine Widjojo.

Bahwa dana milik para nasabah tersebut oleh terdakwa di transfer ke uang dana milik para nasabah tersebut yang masuk ke rekening atas nama Hariana Soelistyawati, Puji Raharjo dan Shefitri Prima Hapsari, terdakwa ambil dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa dan membeli satu unit Mitsubishi Xpander.

Kemudian dari perbuatan terdakwa tersebut akhirnya Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya mengganti rugi kepada saksi Widayanti  sebesar Rp. 2.784.337.000,  Lalu Bank Danamon pun mengganti kerugian kepada saksi Ling Au Moy sebesar Rp 150 juta dan Bank Danamon mengganti kerugian kepada saksi Trihandajani  sebesar Rp. 801.050.000.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Bank Danamon Cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.7miliar dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 263 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *