mediamerahputih.id I Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan keras terhadap perusahaan-perusahaan yang kedapatan menahan ijazah pekerjanya. Peringatan ini disampaikan setelah adanya laporan dari sejumlah pekerja yang mengungkapkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Dalam pernyataannya yang penuh geram, Wali Kota Eri menegaskan agar perusahaan segera mengembalikan ijazah yang ditahan, karena tindakan tersebut jelas melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Perda tersebut secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Baca juga :
“Jika ada ijazah pekerja yang ditahan, saya minta agar segera dikembalikan hari ini juga. Di Perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya bisa pidana enam bulan atau denda 50 juta,” ujar Wali Kota Eri, Kamis (17/4/2025).

Untuk menindaklanjuti masalah ini, Pemkot Surabaya segera membentuk posko pengaduan yang dapat diakses oleh pekerja yang mengalami penahanan ijazah. Posko ini juga akan memberikan pendampingan hukum dari advokat atau tim konsultasi hukum. Wali Kota Eri mengimbau pekerja yang menjadi korban untuk segera melapor ke posko, sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.
Baca juga :
Tantangan Besar Pembangunan Infrastruktur Surabaya dan Keterbatasan APBD Rp12,3 T
Ia juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kasus ini. Ia berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada pekerja yang menjadi korban dan mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar peraturan.
Baca juga :
Mengharukan Tebus 529 Ijazah Pelajar SMA/SMK Swasta se-Surabaya
“Saya minta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian untuk melakukan pemeriksaan di seluruh perusahaan di Surabaya. Jika perusahaan tersebut memiliki izin yang lengkap, silakan beroperasi. Namun, jika perusahaan tidak berizin, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra perusahaan lainnya di Surabaya menjadi buruk,” tegas Eri, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Baca juga :
Efisiensi Anggaran, Batasi Kepala Dinas dan Camat Kegiatan Seremonial di APBD 2025
Lebih lanjut, Eri menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Surabaya, sekaligus memberikan kepastian bagi investor dan pekerja. Ia juga mengingatkan para pekerja untuk tidak ragu melaporkan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat masalah ini dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, izin operasionalnya akan dicabut dan tidak akan diberikan izin lagi untuk beroperasi di Surabaya,”tandasnya.(ton)