Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar

538
×

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

gelem utang gak gelem mbayar

dua-tersangka-kredit-macet-bank-jatim
Dua tersangka, BK dan HK PT. SEP saat digelandang dihadapan awak media dalam jumpa pers Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis, (5/10) I MMP
mediamerahputih.id I Surabaya –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit / kredit macet PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau bankjatim kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP) senilai Rp7,55 miliar.

Dua orang tersebut berinisial BK menjabat Direktur dan HK sebagai Komisaris di PT Semesta Eltrido Pura. BK ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

dua-tersangka-kredit-macet-bank-jatim

Baca juga:

KPK Periksa Ketua Gapensi Surabaya dan 5 Kontraktor terkait Korupsi di Lamongan

Sementara HK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan kedua tersangka pimpinan PT SEP tersebut perusahaan yang bergerak di bidang manufactur / pabrik produk kubikel / panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage).

Baca juga:

Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI

Jemmy menyebut kasus ini berawal pada tahun 2011, saat itu PT Semesta Eltrido Pura (SEP) mendapat proyek pengadaan pembangunan dari PT Wika. Hingga dalam perjalanannya, PT SEP ini mengajukan pinjaman dengan pola Keppres kepada Bank Jatim.

Selain itu, Jemmy menjelaskan bahwa Proyek yang didapat PT SEP adalah pekerjaan pengadaan panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina di Tayan, Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA).

“Setelah usai pelaksanaan pekerjaan PT Wika sudah membayarkan kepada PT SEP, pembayaran dari proyek tersebut Namun PT SEP tersebut tidak membayarkan pinjamannya ke Bank Jatim sehingga negara dirugikan kurang lebih sekitar 7,55 miliar,” ungkapnya.Baca juga:

Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Fiktif Libatkan Seorang Perwira Militer

PT SEP, sebut ia, enggan melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,55 miliar.

“Kami telah melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut”  tandasnya.

Kedua tersangka, dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi. (tio/dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *