mediamerahputih.id I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan dua tersangka kasus suap yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) Staf Ahli Sahat terkait pengelolaan dana hibah DPRD Jatim.
Berkas penyidikan kedua tersangka tersebut kini sudah diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selesai Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dinyatakan lengkap alias P21.
Baca juga : KPK Periksa 21 Ketua Pokmas di Pamekasan Soal Suap Dana Hibah, Berikut Daftar Namanya!
“Hari ini (13/4) telah selesai dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka STPS dkk dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa. Seluruh unsur pasal terkait dugaan tindak pidana suap dalam berkas perkara dipenuhi Tim Penyidik dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa,” kata Kabag Pemberitaaan KPK, Ali Fikri dari keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023) di Jakarta.
Baca juga : KPK Ancam Kades dan Korlap Pokmas Penyuap Pimpinan DPRD Jatim 5 Tahun Penjara
Ali menuturkan, bahawa Tim Jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan. Penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 13 April 2023 sampai 2 Mei 2023.
“Untuk Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya sedang Rusdi (RS), hari ini (13/4) ditahan di Rutan Kejati Jatim sekaligus dilakukan. Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan tim jaksa,” ujarnya.
Seperti diketahui dalam pengusutan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat, Tua Simandjuntak, kemudian menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai Koordinator Lapangan Pokmas.
KPK Periksa Ketua Pokmas Ikatan Cinta Terkait Suap Dana Hibah
Dalam kontruksi perkaranya, KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah. Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak pandang bulu
Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim lembaga antirasuah bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. “KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja pada kami di KPK. Dan perlu diingat KPK tidak akan tersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” tegas Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Sebelumnya Firli mengingatkan, tugas dan kerja KPK berdasar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002. Merujut pada UU tersebut maka KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang pelaksanaan tugas serta wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
“KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” ucapnya.(ton/dit)