Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

KPK Periksa Ketua Pokmas Ikatan Cinta Terkait Suap Dana Hibah

310
×

KPK Periksa Ketua Pokmas Ikatan Cinta Terkait Suap Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

Kasus Suap Pengelolaan Dana Hibah

Tim penyidik KPK telah memanggil para Ketua Pokmas untuk diperiksa kaitannya dengan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim dengan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak di Sampang Madura jawa Timur, Kamis (16/3) I MMP I dok.
Tim penyidik KPK telah memanggil para Ketua Pokmas untuk diperiksa kaitannya dengan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim dengan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak di Sampang Madura jawa Timur, Kamis (16/3) I MMP I dok.

mediamerahputih.id I SAMPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengelolaan dana hibah pada kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemprov Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 37 lebih saksi di Pamekasan.  Kini, KPK kembali periksa 19 orang saksi dari para Ketua Pokmas di Sampang, Madura Jawa Timur Kamis, (16/3/2023).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan Kamis (16/3/2023) tim penyidik telah memanggil para Ketua Pokmas untuk diperiksa kaitan dengan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.

“Iya benar pemeriksaan terhadap para saksi Ketua Pokmas tersebut dilakukan di Kantor Polres Sampang, Jalan Jamaluddin No.2, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3) di Jakarta.

Menurut Ali, pemeriksa terhadap para ketua Pokmas tersebut berkaitan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak.

Adapun dari 19 saksi para Ketua Pokmas tersebut mereka adalah Sittimah (Ketua Pokmas Tutur Tinular), Riska Yanti (Ketua Pokmas Iksan Jaya), Moh. Misrawi (Ketua Pokmas Tenang Aja), Supandi (Ketua Pokmas Maju Indah). Menariknya lembaga antirasuah tersebut turut periksa Hamiduddin merupakan Ketua Ikatan Cinta. Tapi bukan Ikatan Cinta dimaksud pada sinetron film yang digrandrungi emak-emak saat ini namun Pokmas Ikatan Cinta.

Kemudian KPK juga periksa Riyan Hidayat (Ketua Pokmas Gunung Karya), Sibeh (Ketua Pokmas Pita Hijau), Sattori (Ketua Pokmas Fikri Putra), Krisliatun (Ketua Pokmas Awan Cinta), Rizqi (Ketua Pokmas Giant), Mahsus Ali (Ketua Pokmas Gunung Waras), Ridwan (Ketua Pokmas Topan Jaya), Evi Purnamasari (Ketua Pokmas Mawar Sari), Moh. Fauzan (Ketua Pokmas Firdaus Jaya), Mansur (Ketua Pokmas Dafi Putra).

Sunadi (Ketua Pokmas Durbugen) Moh. Roky (Ketua Pokmas Merah Delima), dan Husnul Khotimah (Ketua Pokmas Telor Gulung) serta Mahhul (Ketua Pokmas Intel Jaya).

Sebelumnya, Rabu (15/3/2023) di Pamekasan KPK telah periksa Mohamad Hasan Busri Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Pamekasan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Yudi Hariyanto Kasi Pemeliharaan UPT PJJ Pamekasan Dinas PU Bina Marga Prov Jawa Timur serta  Khoirul Imam Ansori Staf Pengelola Data UPT PJJ Pamekasan Dinas PU Bina Marga Prov Jawa Timur.

Yani Sulastri Ketua (Pokmas Aulia Raya), Musarrofah (Ketua Pokmas Molya Jaya), Abd Mani Bin Jausih (Ketua Pokmas Sinar Pagi), Ropik (Ketua Pokmas Hasil Bumi), Khozairi (Ketua Pokmas Toron), Nipa Hafi (Ketua Pokmas Sariwijaya), Mislimah (Ketua Pokmas Aldi Jaya).

Pak Rosidi (Ketua Pokmas Kekasih Hati), Hosnawiyah (Ketua Pokmas Salam Rindu), Moch Jadi (Ketua Pokmas Wildan Putra), Ruham (Ketua Pokmas Lautan Api), Moh Sodik (Ketua Pokmas Labeng Barokah), Abd Rohman (Ketua Pokmas Putra Jaya Satu).

Seperti diketahui, dalam mengusut kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat, Tua Simandjuntak, kemudian menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.

KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah. Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *