Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

KPK Ancam Kades dan Korlap Pokmas Penyuap Pimpinan DPRD Jatim 5 Tahun Penjara

346
×

KPK Ancam Kades dan Korlap Pokmas Penyuap Pimpinan DPRD Jatim 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kasus Suap Pengelolaan Dana Hibah

Dua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, menjalani sidang perdana kasus suap dana hibah sebesar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD, DPRD Jawa Timur pada Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021 di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3) I MMP I Totok.
Dua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, menjalani sidang perdana kasus suap dana hibah sebesar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD, DPRD Jawa Timur pada Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021 di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Dua terdakwa kasus dana hibah penerima uang suap sebesar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD, DPRD Jawa Timur mulai disidangkan. Mereka adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.

“Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” ungkap Arief.

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. “Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut,” sebut Arief.

Dengan perbuatan tersebut, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap Arief.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan itu sehingga tidak mengajukan eksepsi.

“Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut,” jelas kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Dengan begitu, hakim akan melanjutkan sidang satu minggu, Selasa (14/3/2023) yang akan datang dengan agenda keterangan dari saksi. Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung dikrubungi oleh saudara yang sudah menunggu sebelum sidang berlangsung.

Sambil jalan untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim, Abdul Hamid enggan berkomentar banyak. “Tidak saya tidak mau berkomentar,” ucapnya

Seperti diketahui, dalam mengusut kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat, Tua Simandjuntak, kemudian menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai Koordinator Lapangan Pokmas.

KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah. Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *