mediamerahputih.id I Moh Puji Rasuli dan Muhammad Yasir diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus peredaran gelap narkotika. Kedua terdakwa ini merupakan residivis kasus narkoba, menambah panjang deretan perkara yang mereka hadapi, seolah tidak jera menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polda Jatim, yaitu Nurulhuda dan Soluhudin. Saksi menyatakan bahwa penangkapan terdakwa dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga:
Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat digeledah, ditemukan sisa pakai pada alat hisap sabu. Dari pengakuan terdakwa, ia baru saja mengirim sabu kepada Muhammad Yasir sebanyak 500 gram di daerah Banyuwangi.

“Atas informasi tersebut, tim berangkat ke Banyuwangi untuk melakukan penangkapan terhadap Yasir dan ditemukan sabu seberat 301 gram,” kata Nurulhuda di hadapan Majelis Hakim pada Kamis (30/05/2024).
Baca juga:
Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!
Ia menambahkan bahwa dari pengakuan Puji, sabu tersebut didapatkan dari Ambon alias Jon (buron) dengan cara diranjau di daerah Pabean Cantikan dan ia menerima upah sekitar Rp2 jutaan. “Dari pengakuannya, ia sudah bertransaksi narkoba sebanyak empat kali,” tambahnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Namun, dalam lanjutan pemeriksaan terdakwa, disebutkan bahwa ia sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali.
Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik apakah para terdakwa pernah dihukum sebelumnya, Yasin menjawab, “Saya dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan perkara yang sama.”
Baca juga:
Steven Antoni Ditangkap di Thailand usai Ketemu Gembong Narkoba Freddy Pratama
Sementara itu, terdakwa Puji juga menyatakan bahwa ia pernah dihukum dengan perkara yang sama. “Saya dihukum 6 tahun penjara,” jawab Puji melalui sambungan video call.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Moh. Puji Rasuli mendapatkan narkotika jenis sabu dari Ambon, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut. Ia menerima sabu pada hari Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan di Jl. Jagalan, Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, tepatnya di depan klenteng, di depan tempat sampah.
Baca juga:
Setelah menerima barang tersebut, terdakwa Moh. Puji Rasuli langsung membawanya ke Banyuwangi untuk diserahkan kepada terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk dari Ambon. Terdakwa Moh. Puji mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta yang ditransfer oleh Ambon ke rekeningnya. Penyerahan barang tersebut dilakukan pada hari Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di gubuk sawah di Dusun Kedung Lewung, Desa Kemiri, Kec. Singojuruh, Kab. Banyuwangi.
Baca juga:
Begini Pentinya Pemeriksaan Kesehatan Wajib bagi Awak Pesawat
Setelah menerima barang, terdakwa Muhammad Yasir menimbang satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya. Kemudian, terdakwa Moh. Puji menginformasikan kepada Ambon bahwa barang tersebut telah diterima oleh terdakwa Muhammad Yasir.
Ambon kemudian memberikan petunjuk kepada terdakwa Muhammad Yasir untuk membagi satu plastik berisi sabu seberat 500 gram tersebut menjadi enam bungkus plastik klip, masing-masing dengan berat 100,43 gram, 100,40 gram, 100,40 gram, 50 gram, 50 gram, dan 98,77 gram beserta bungkusnya.
Baca juga:
Optimalkan Fungsi Pemasyarakatan, Rutan Medaeng Pindahkan 60 WBP ke Lapas
Terdakwa Moh. Puji menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari Ambon dan menerima upah uang secara bertahap: pertama sebesar Rp3 juta, kedua sebesar Rp3 juta, ketiga sebesar Rp6 juta, dan yang keempat sebesar Rp7,5 juta. Semua pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening terdakwa Moh. Puji. Terdakwa menerima barang di tempat yang telah ditentukan dan menyerahkannya kepada terdakwa Muhammad Yasir sesuai petunjuk dari Ambon.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)