Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Tutup RHU jika Nekat Buka Selama Ramadan

309
×

Tutup RHU jika Nekat Buka Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
tutup-rhu-jika-nekat-buka-selama-ramadan
Selama pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan, tidak boleh ada rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar ketentuan SE Wali Kota tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan. Jika kedapatan melanggar atau nekat buka, maka pemkot tak segan melakukan penyegelan I Foto I MMP I dok pemkot
mediamerahputih.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan menoleransi rekreasi hiburan umum atau RHU kedapatan melanggar atau nekat buka, maka pemkot tak segan melakukan penyegelan. Pemkot akan tutup RHU nekat buka selama Ramadan, ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat selama pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan tahun 2024.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, saat ini dirinya telah berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah (PD) di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Nantinya, para camat dan lurah diminta untuk menyiapkan satgas keamanan di setiap RW.

“Satgas nanti kita kembalikan (bentuk) lagi, karena tidak bisa ya, menjaga kota ini dengan satu atau dua, tiga personil, tidak. Contoh, kalau dulu ada pos kampling, nah itu kita galakkan seperti itu,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (11/3/2024).

Baca juga:

Lagi! Satpol PP Sita 15 Minhol tak sesuai Izin dari Toko di Surabaya Selatan

Eri memastikan, Satpol PP Kota Surabaya bersama Tim Respati Polrestabes Surabaya juga bakal lebih menggiatkan lagi patroli selama bulan suci ramadan. Dirinya menjelaskan, patroli gabungan itu akan digelar pada saat menjelang waktu sahur.

tutup-rhu-jika-nekat-buka-selama-ramadanWali Kota Eri Cahyadi mengimbau agar setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama ramadan I MMP I dok pemkot

“Patroli pasti keliling, karena Respatinya Polrestabes dengan Satpol PP selalu berputar selama ramadan. Selama ini juga selalu berputar, tapi lebih kita giatkan lagi di bulan ramadan,” terangnya.

Ia menegaskan, selama pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan, tidak boleh ada rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar ketentuan SE Wali Kota tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan. Jika kedapatan melanggar atau nekat buka, maka pemkot tak segan melakukan penyegelan.

Baca juga:

Wali Kota Eri Serukan Pemuda Muhammadiyah jadi Agen Perubahan

“Langsung ditutup koyok biyen-biyen (seperti yang dahulu-dahulu) disegel. Karena ada surat pernyataan dari Satpol PP semua RHU itu harus mentaati ini, jika tidak mentaati ini (SE) maka akan ditutup selama satu bulan, karena ini saling menghormati lah satu sama semua umat beragama,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan, patroli rutin di bulan suci ramadan bakal digelar setelah pelaksanaan salat tarawih. Patroli rutin yang dilakukan mulai dari ke lokasi-lokasi RHU, ruang terbuka, hingga fasilitas umum.

“Jadi tidak ada yang berbeda, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami juga membuka layanan pengaduan melalui aplikasi Warga Ku untuk masyarakat, layanan ini bisa digunakan ketika masyarakat mengetahui ada aktivitas yang menyalahi aturan surat edaran (SE) wali kota,” ungkapnya.

Baca juga:

Gangguan Kamtibmas selama Ramadan 2023 di Surabaya Menurun

Fikser menjelaskan, dasar dari patroli tersebut bukan hanya inisiatif dari pemkot dan jajaran TNI/Polri saja. Akan tetapi juga berdasarkan dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti bersama.

“Kita juga sudah punya data, mana-mana saja yang mencoba-coba (melanggar), atau titik yang rawan. Itu kemudian kami coba untuk sisir, mulai selesai salat tarawih sampai pukul dua dini hari,” jelasnya.

Senada dengan Wali Kota Eri, Fikser menambahkan, selama pengamanan malam hari atau operasi yustisi, pemkot tidak lepas dari peran jajaran samping TNI/Polri serta masyarakat. “Bahkan lintas OPD juga bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan. Supaya tidak terkesan pemkot itu berjalan sendiri-sendiri,” tandasnya.

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Seperti diketahui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan tahun 2024. Di dalam SE tersebut terdapat aturan pelaksanaan ibadah hingga tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci ramadan.

Baca juga:

Ini Baru Top, Eri Cahyadi Luncurkan Program 1 Keluarga Miskin 1 Sarjana Putus Kemiskinan dengan Pendidikan

Dalam SE tersebut Wali Kota mengimbau agar setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” kata Wali Kota Eri, Kamis (7/3/2024).(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *