mediamerahputih.id | SURABAYA – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Darmo Indah, Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Surabaya, mencuat setelah beredarnya kuitansi pembayaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas pedagang di lokasi tersebut pasca digusur.
Kelurahan Tandes menyatakan masih menunggu laporan resmi dari warga maupun pedagang untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Lurah Tandes Amanda Suryawan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan langsung terkait adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Tidak ada laporan dari pedagang PKL sampai hari ini terkait pungutan liar. Saya taunya dari sampeyan, Mas, soal bukti kuitansi pembayaran PKL,” ujar Amanda saat dikonfirmasi. Kamis (20/08) siang.
Baca juga :
32 Stan Darmo Indah Tandes Terancam Digusur, Dugaan Pungli Rp1,5 Juta Mencuat
Amanda menjelaskan, apabila terdapat laporan resmi dari pedagang yang dilengkapi bukti pendukung, pihak kelurahan siap meneruskan persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang.
“Kalau memang ada laporan dari pedagang, saya akan lanjutkan ke Satgas Pemberantasan Premanisme dan Mafia Tanah,” tegasnya.
Menurut Amanda, laporan masyarakat diperlukan agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh, mulai dari pihak yang diduga melakukan pungutan, penerima pembayaran, hingga dasar hukum penarikan dana tersebut.
Dugaan pungutan tersebut muncul bersamaan dengan persoalan penertiban lapak PKL di kawasan Jalan Darmo Indah. Sejumlah pedagang sebelumnya mempertanyakan rencana pembongkaran tempat berjualan yang dinilai belum disertai kejelasan mengenai lokasi pengganti.

Salah seorang pedagang bernama Pak Lan bahkan berupaya menemui Camat Tandes untuk menyampaikan keberatannya. Namun, karena camat tidak berada di tempat, ia diarahkan untuk menyampaikan persoalannya kepada Satpol PP. Pak Lan mengaku khawatir kehilangan mata pencaharian apabila lapaknya dibongkar tanpa adanya solusi relokasi.
“Iki dorong mari, laopo dibongkar tempat jualan ku? Tempat penggantine gak onok. Aku gak dodol hampir rong minggu, aku mangan opo?” ungkap Pak Lan.
Baca juga :
Dugaan Pungli SWK Kalijudan Terbongkar, Lapak Disebut Dipatok Rp5 Juta
Ia mengatakan tetap berusaha berjualan karena belum memiliki alternatif pekerjaan lain. Namun, menurutnya, upaya untuk kembali membuka lapak tidak diperbolehkan oleh petugas Satpol PP.
Sebelumnya, pedagang mendapat informasi bahwa kawasan tersebut akan dilakukan pembongkaran menyeluruh pada Kamis (20/8/2026). Namun, hingga waktu yang disebutkan, proses pembongkaran belum dilakukan.
Kondisi tersebut membuat pedagang meminta kepastian terkait rencana penataan kawasan. Apabila lokasi memang akan ditertibkan, mereka berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai tempat relokasi atau solusi pengganti.
Di sisi lain, apabila benar terdapat pungutan terhadap aktivitas PKL, pedagang meminta adanya penjelasan terbuka mengenai dasar aturan, pihak yang melakukan penarikan, serta penggunaan dana yang telah dibayarkan.
Dugaan pungutan ini menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai kuitansi pembayaran yang disebut menjadi bukti transaksi. Pemerintah dan aparat terkait diharapkan tidak hanya melakukan penertiban terhadap pedagang, tetapi juga memeriksa legalitas pungutan, penerbit kuitansi, penerima dana, serta dasar pemungutan apabila transaksi tersebut terbukti terjadi.
Apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum, persoalan tersebut dapat masuk dalam dugaan pungutan ilegal yang perlu ditangani secara transparan.
Baca juga :
Penyelenggaraan Parkir di Mal hingga Kafe Disorot, Pemkot Surabaya Wajibkan Izin Resmi
Sebelumnya, persoalan dugaan pungli ini juga sempat dibahas dalam pertemuan antara pemerintah wilayah, unsur keamanan, dan perwakilan pedagang di kawasan Tandes pada Selasa (11/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Tandes Amanda Suryawan, Ketua LPMK Tandes, Ketua RW 02 Tandes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah pedagang.
Dalam pertemuan itu, salah satu pedagang bernama Sugihaji menyampaikan dugaan adanya penarikan iuran sebesar Rp1,5 juta per stan setiap tahun yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Selain itu, Sugihaji juga mengungkapkan adanya penarikan tambahan sebesar Rp100 ribu per stan oleh seseorang bernama Soni yang disebut sebagai Ketua Aset. Penarikan tersebut diklaim untuk keperluan pengurusan pembentukan paguyuban pedagang.
Baca juga :
Warga Bayar Rp20 Juta Demi Masuk Dishub, Ujungnya Dua Oknum Dipecat
Menurut Sugihaji, pungutan tersebut dikenakan kepada sekitar 32 pedagang yang berjualan di kawasan tersebut. Namun, informasi mengenai aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab masih menjadi persoalan karena muncul bantahan dari pihak Ketua RW 02 setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak yang diduga terkait dengan penerbitan maupun penerimaan kuitansi pembayaran PKL masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan fakta sebenarnya di lapangan.(jis)






