mediamerahputih.id | SURABAYA — Kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan nama pensiunan dosen Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, H. Muzaki Afandi, memasuki tahap penyelidikan di Polda Jatim. Laporan yang diajukan Pudjiono Sutikno pada November 2023 tersebut kini dijadwalkan untuk dibahas melalui gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polda Jawa Timur Nomor LP/B/706/XI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 November 2023. Dalam laporan itu, Pudjiono melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang disebut terjadi pada 27 Januari 2020 di Surabaya, dengan salah satu pihak yang dilaporkan yakni H. Muzaki Afandi.
Baca juga :
Pemalsuan Surat Ahi Waris, Hosairiyah Jual Rumah Rp350 Juta Tanpa Restu Saudara
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen dan keterangan yang sebelumnya digunakan dalam proses perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak pelapor menilai terdapat dokumen dan keterangan yang perlu diuji terkait dugaan ketidaksesuaian dengan fakta sebenarnya.
Kuasa hukum Pudjiono, Ansorul Huda, mengatakan persoalan tersebut berawal dari sengketa perdata terkait tanah di kawasan Baskara Sawah, Surabaya. Menurutnya, dalam proses perkara perdata tersebut terdapat sejumlah dokumen serta keterangan yang kemudian dipermasalahkan oleh pihak pelapor.
“Dia sudah memberikan keterangan secara langsung di depan penyidik Polda Jawa Timur. Dia menyatakan bahwa kondisi yang disampaikan dalam perkara perdata itu adalah kondisi yang palsu,” ujar Ansorul.
Baca juga :
Menanti Persidangan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengacara Victor Sukarno Bachtiar
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti oleh aparat penegak hukum.
Dalam perkembangan perkara, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut juga telah diperoleh redaksi. Salah satunya berupa Surat Pernyataan Pencabutan Keterangan yang dibuat dan ditandatangani H. Muzaki Afandi pada 29 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, Muzaki menyatakan mencabut keterangan atau kesaksian yang sebelumnya pernah disampaikan dalam perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Surat itu juga memuat pernyataan bahwa pencabutan dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Selain itu, Muzaki menyatakan bersedia bertanggung jawab secara hukum apabila keterangan yang dibuatnya terbukti tidak benar.
Dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut berupa Surat Pernyataan dan Pengakuan tertanggal 27 Januari 2020. Dokumen itu memuat sejumlah pernyataan mengenai persoalan tanah di kawasan Baskara Sawah Surabaya, termasuk mengenai asal-usul dan keberadaan dokumen pertanahan yang disebut berkaitan dengan Sertifikat Nomor 587.
Dalam dokumen tersebut juga terdapat pernyataan bahwa Muzaki Afandi tidak mengetahui, tidak pernah mengurus, serta tidak pernah menerima sertifikat sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut.
Dokumen-dokumen itu kini menjadi bagian yang perlu diklarifikasi dan diuji keterkaitannya dengan laporan dugaan pemalsuan surat yang sedang ditangani Polda Jawa Timur.
Baca juga :
Dua Perempuan Diduga Jadi Pengedar Sabu 20,4 Gram, Saling Kenal di Lapas Medaeng
Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan gelar perkara terkait laporan tersebut. Surat itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/706/XI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/582/V/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 11 Juni 2026.
Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Lantai 6 Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap laporan yang telah diterima penyidik.
Pelapor Minta Penyidik Bertindak Objektif
Kuasa hukum Pudjiono meminta penyidik Polda Jawa Timur menangani perkara tersebut secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia. Pihaknya berharap seluruh dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Pudjiono, laporan tersebut perlu diproses apabila penyidik menemukan adanya unsur pidana dan bukti yang cukup.
“Kalau memang sudah ada pengakuan dari Pak Muzaki terkait dokumen yang dipermasalahkan, harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai perkara ini dipermainkan,” ujar Pudjiono.
Pihak Pudjiono juga menyebut perkara perdata yang menjadi latar belakang persoalan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tahap peninjauan kembali (PK). Menurutnya, perkara tersebut berkaitan langsung dengan objek tanah yang menjadi pokok persoalan.
Baca juga :
Diduga Manipulasi Akta Kapal Dirut PT ENB Terancam Pidana Kerugian Rp5 Miliar
Sementara itu, H. Muzaki Afandi maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan tanggapan atas laporan dan pernyataan yang disampaikan pihak Pudjiono.
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Muzaki Afandi serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan dokumen dan perkara tersebut.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (dms/jis)






