Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Lagi! Satpol PP Sita 15 Minhol tak sesuai Izin dari Toko di Surabaya Selatan

629
×

Lagi! Satpol PP Sita 15 Minhol tak sesuai Izin dari Toko di Surabaya Selatan

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-sita-15-minhol-tak-sesuai-izin
Razia dilakukan di toko menjual minuman beralkohol di wilayah Surabaya Selatan. Toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Dimana penjualan tersebut tak sesuai izin sub distributor I MMP I dok Pemkot
mediamerahputih.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menggelar razia minuman beralkohol (minhol) yang dijual tak sesuai izin, Rabu (24/1/2024) malam. Dalam razia tersebut, sebanyak 15 botol minuman berhasil diamankan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira menegaskan,  razia minuman beralkohol tersebut merupakan upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.

“Ini merupakan kegiatan rutin kami dalam melakukan pengawasan rekreasi hiburan umum. Kami berhasil mengamankan minuman yang melanggar ketentuan sub distributor,” terang Andre, Kamis (25/1/2024).

Baca juga:

Satpol PP Segel Toko Penjual Mihol Tak Berizin di Perkampungan

Razia dilakukan di toko menjual minuman beralkohol di wilayah Surabaya Selatan. Toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Dimana penjualan tersebut tak sesuai izin sub distributor.  Tak hanya itu, toko itu juga melakukan pelanggaran dengan  menyediakan fasilitas minum di tempat.

satpol-pp-sita-15-minhol-tak-sesuai-izin

Sebanyak 15 botol minuman beralkohol yang didapatkan petugas akan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Surabaya I MMP I dok Pemkot

“Selain menjual ecer, di tempat ini juga menyediakan fasilitas minum di tempat tanpa memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bar sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Yudhistira menyebut, pelanggaran yang dilakukan toko tersebut adalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Baca juga:

Satpol PP Sita Puluhan Mihol Tak sesuai Izin dari 3 Ruko di Surabaya Barat

“Perizinannya tidak sesuai dengan penjualannya. Izin mereka sebagai sub distributor, tetapi mereka menjual secara eceran,” tandasnya.

Sebanyak 15 botol minuman beralkohol yang didapatkan petugas akan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk proses selanjutnya.

“Untuk barang bukti akan kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan juga kami akan panggil pemilik tokonya,” terangnya.

Baca juga:

Pupuk Bersubsidi Ditimbun lalu Dijual Suroso dengan Harga Mahal

Ia menambahkan, pengawasan peredaran minuman beralkohol tak sesuai izin ini akan masif dilakukan dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami juga menggandeng beberapa dinas terkait untuk pengawasan RHU ini. Yang dimana nantinya dinas terkait juga akan memproses sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” pungkasnya. (kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *