Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

129 PKL di Bawah Jembatan Suramadu Ditertibkan

10637
×

129 PKL di Bawah Jembatan Suramadu Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
129-pkl-di- jembatan-suramadu-ditertibkan
Petugas Satpol PP berhasil menertibkan 129 lapak PKL yang tersebar di sekitar kaki Jembatan Suramadu, mulai dari sisi barat hingga timur. Selain lapak pedagang, petugas juga menertibkan meja kayu, kursi kayu, dan tenda yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar I MMP I dok pemkot
mediamerahputih.id I Satpol PP Surabaya kembali menertibkan 129 PKL atau Pedagang Kaki Lima  di bawah sekitar Jembatan Suramadu, Kamis (24/4/2025). Penertiban ini melibatkan 80 personel dari Satpol PP Surabaya dan bertujuan menciptakan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Kenjeran.

Dalam operasi gabungan ini, Satpol PP Surabaya bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), anggota Satpol PP tingkat kecamatan, serta dibantu oleh TNI-Polri dan perangkat wilayah setempat.

Baca juga :

154 PKL di Pasar Loak Dupak Rukun Dibongkar

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas aduan warga terkait gangguan ketertiban umum yang sering terjadi di kawasan tersebut.

129-pkl-di- jembatan-suramadu-ditertibkan
Camat Kenjeran, Yuri Widarko, mengatakan bahwa setelah penertiban, para PKL akan direlokasi ke tempat yang telah disediakan oleh Pemkot Surabaya di samping SD Negeri Tambak Wedi I MMP I dok pemkot

“Penertiban ini kami lakukan tidak hanya karena adanya pesta minuman keras serta indikasi kegiatan prostitusi dan narkoba, tetapi juga untuk menata kembali wilayah Kenjeran agar lebih tertib dan nyaman,” kata Fikser.

Baca juga :

Penataan PKL di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Wali Kota Eri Libatkan Tokoh Masyarakat

Petugas berhasil menertibkan 129 lapak PKL yang tersebar di sekitar kaki Jembatan Suramadu, mulai dari sisi barat hingga timur. Selain lapak pedagang, petugas juga menertibkan meja kayu, kursi kayu, dan tenda yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar.

“Ada 129 PKL yang kami tertibkan hari ini, penertiban ini kami lakukan mulai dari sisi barat hingga sisi timur kaki Jembatan Suramadu,” ujar Fikser.

Baca juga :

Peringatan! Perusahan di Surabaya yang Menahan Ijazah Pegawai Terancam Dicabut Izinnya

Sebelum penertiban, Satpol PP Surabaya bersama camat dan lurah setempat telah melakukan sosialisasi kepada para PKL dengan pendekatan humanis. “Sosialisasi ini bertujuan agar pedagang memahami maksud baik kami dalam menata keberadaan PKL di sana,” tambah Fikser.

Camat Kenjeran, Yuri Widarko, mengatakan bahwa setelah penertiban, para PKL akan direlokasi ke tempat yang telah disediakan oleh Pemkot Surabaya di samping SD Negeri Tambak Wedi.

“Lokasi relokasi sedang dipersiapkan, termasuk penyelesaian bangunan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP),” kata Yuri.

Baca juga :

Pemkot Surabaya Laporkan Pelaku Perusakan Pagar di Pantai Kenjeran

Yuri juga menambahkan bahwa relokasi ini akan difokuskan pada PKL yang ber-KTP Surabaya, dengan prioritas untuk warga Tambak Wedi.

“Kami prioritaskan untuk yang ber-KTP Surabaya, dan juga warga Tambak Wedi, karena sebagian PKL di kawasan ini berasal dari luar Surabaya,” jelasnya.

Penertiban ini diharapkan dapat menata kawasan Kenjeran lebih rapi, terutama karena lokasi tersebut merupakan salah satu destinasi wisata utama di Surabaya, Jembatan Suramadu.

Baca juga :

Proyek Pembangunan Sentral PKL di Pamekasan Tak Ber-IMB, Bisa Tampar Wajah Institusi Pemerintah

“Kami tidak melarang masyarakat mencari rezeki, namun kami berharap kawasan ini dapat tertata dengan baik sehingga meningkatkan citra positif di mata masyarakat,” imbuh Yuri.

Setelah penertiban, Satpol PP Surabaya akan melakukan patroli rutin untuk memastikan PKL tidak kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan. “Pengawasan pasca-penertiban sangat penting. Kami akan memastikan kondisi kawasan benar-benar steril,” pungkasnya. (kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *