Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Rugikan Nasabah Rp 7,7 M, Silvia Yuniati Cokot Indosurya dan Bank Commentwelth

177
×

Rugikan Nasabah Rp 7,7 M, Silvia Yuniati Cokot Indosurya dan Bank Commentwelth

Sebarkan artikel ini

perkara investasi dana talangan

silvia-yuniati-cokot-indosurya-dan-commentwelth
Example 468x60
mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dana talangan Silvia Yuniati duduk di pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia di seret ke pengadilan lantaran telah merugikan Annisa Ulfia sebesar Rp 7,7 Miliar.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Tatas dengan menghadirkan saksi Erin Lilia Azizah, selaku Direktur PT Delta Mitra Semesta, korban Annisa Ulfia dan karyawannya Nilam.

Baca juga :

Crazy Rich Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading senilai Rp 9 Triliun

Dalam kesaksian pada sidang tersebut, Annisa mengatakan, bahwa kenal dengan terdakwa Silvia merupakan teman Erin. Kemudian di bulan Oktober 2020, Silva datang menemui Annisa dan Alm Suami ( Hendra Wahju Tjahjana) untuk membicarakan investasi dana talangan di Indosurya dengan keuntungan 4persen.

Kemudian Annisa tertarik, lantaran Silvia merupakan teman adiknya dan juga Annisa menyebut terdaksa Silvia merupakan kepala cabang Finace Bank Mega. Yakin dengan terdakwa kemuadian ia mentranfer uang sebesar Rp 300 juta.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

Awalnya Annisa tidak mempermasalahkan pokok dan keuntunganya diberikan. Selanjutnya Silvia kembali menawarkan investasi yang lebih besar pada Bank Commentwelth. Untuk transaksinya semuanya melalui tranfer ke rekening Silvia dan ada 2 kali yang masuk ke rekening Bernada Arum Mahargyni.

silvia-yuniati-cokot-indosurya-dan-commentwelth

“Awalnya tidak ada masalah, namun kemudian macet. Uang pokok dan adminitrasi (admin) belum dikembalikan sekitar Rp 7,7 Miliar,” ungkap Annisa di hadapan majelis hakim.

Lanjut Nilam mengatakan, bahwa ia hanya disuruh oleh Hendra ataupun Annisa untuk mentranfer ke rekening Silvia setelah ada permintaan dari Silvi. Dengan total melalui dana tranfer sekitar Rp 22 miliar dan belum dikembalikan sekitar Rp7,7 miliar.

“Setiap tranfer laporannya untuk pendanaan Silvi dan benar selain tranfer ke Silvi juga pernah disuruh tranfer ke Bernada atas permintaan Silvi dengan alasan telat tranfernya.” jelas Nilam.

Sementara itu Erin Lilia mengatakan, bahwa sudah lama mengenal Silvi dan ia bercerita tentang adanya investasi yang mana sebagai salah satu pemodalnya adalah Sandra yang juga dikenalnya oleh Erin. Sandra sudah lama berinvestasi sehingga bisa beli mobil, rumah secara cash.

“Karena saya tidak punya uang, lalu saya tawarkan ke kakak (Annisa),” katanya.

Disinggung oleh penasehat hukum terdakwa apakah Erin pernah menerima keuntungan dari Silvia,” Iya benar sebesar 1,5 persen,” sautnya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan banyak yang tidak benar. Sebab terdakwa merasa tidak pernah merintahkan atau menyuruh tranfer ke rekening terdakwa.

“Saya suruh tranfer ke rekening Bernada,” kelit terdakwa.

Selepas sidang penasihat hukum terdakwa Rochmad Jazuli mempersoalkan, hanya Silvia saja yang diproses. Sebab ia menyebut jelas adanya dari keterangan para saksi, bahwa Erin Lilia Azizah telah menerima keuntungan dan adanya uang yang di kirim melalui rekening Bernarda.

“Kami sudah laporkan para penyidik ke Irwasum Polda Jatim dan Mabes Polri, terkait penetapan tersangaka kepada klien kami, namun pihak lain yang terlibat belum dilakukan.” ujarnya selepas sidang.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Bernarda Arum Mahargyani (berkas terpisah) menyampaikan kepada terdakwa Silvia mengenai dana talangan untuk menutup jaminan yang akan dialihkan untuk jaminan kembali.

Kemudian Bernarda Arum Mahargyani (berkas terpisah) dan terdakwa sepakat akan memberikan keuntungan (bunga) sebesar Rp 10 persen dalam 10 hari kerja untuk program dana talangan yang tidak diperbolehkan di PT Indosurya.

Selanjutnya saksi Erin dan terdakwa menyepakati keuntungan yang akan diperoleh yaitu 3 persen kepada terdakwa kepada pemberi dana talangan lalu, Erin mengatakan bahwa akan menawarkan kepada kakaknya Alm Hendra Wahju Tjahjana suaminya Annisa Ulfia.

Baca juga :

Gelapkan Uang Nasabah, Direktur BPR Sumber Usahawan Bersama Diganjar Satu Tahun Penjara

Oktober 2020 bertempat di Mall Tunjungan Plaza, Alm Hendra dan istrinya Annisa memperoleh tawaran dari terdakwa untuk berkerja di perusahaan Mega Finance dengan tujuan kerjasama peminjaman dana talangan Indosurya dan Commentwelth dengan tawaran dari terdakwa mendapatkan keutungan sebesar 3 persen setiap 10 hari kerja dan Annisa dan suaminya menyetujui kerja sama tersebut.

Atas perjanjian dana talangan tersebut dilakukan pengiriman uang dengan peruntukan dana talangan yang dilakukan oleh saksi Nilam Ratih Muningar ke rekening terdakwa Silvia dan Bernarda dengan rincian:

Rp.795.000.000,- x 3% = Rp 23,850,000., jatuh tempo tanggal 27- Apr-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati ;

Rp 1,075,000,000. x 3% = Rp 32,250,000. jatuh tempo tanggal 27-Apr-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;

Rp 925,000,000.x 3 % + Rp 27,750,000. jatuh tempo tanggal 28-Apr-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;

Rp 955,000,000. x 3 % = Rp 28,650,000. jatuh tempo tanggal 29- Apr-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;

Rp 745,450,000. x 3 % = Rp 22,363,500. Jatuh tempo 30-Apr- 2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;

Rp 725,000,000. x 3 % = Rp 21,750,000. , jatuh tempo tanggal 1- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;

Rp 900,000,000. x 3 % = Rp 27,000,000. Jatuh tempo tanggal 2- May-2021 ke rekening BCA 0882138699 an Bernarda Arum Mahargyani;

Rp 947,000,000. x 3 % = Rp 28,410,000. Jatuh tempo tanggal 3- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;

Rp 700,000,000. x 3 % = Rp 21,000,000. , jatuh tempo tanggal 5- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;

Rp 800,000,000. x 3 % = Rp 24,000,000. Jatuh tempo tanggal 5- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;

Rp 700,000,000. x 3 % = Rp 21,000,000. Jatuh tempo tanggal 6-May-2021 ke rekening BCA 0882138699 an Bernarda Arum Mahargyani;

Rp 675,000,000. x 3% = Rp 20,250,000. Jatuh tempo tanggal 6- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Erin Lilia Azazah dan Bernarda Arum Mahargyani, Annisa Ulfia (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 9.942.450.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tio)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *