mediamerahputih.id I SURABAYA – Ahmad Sopian, dibantu oleh Reza (Buron) dan Marcel (Buron), melakukan 482 kali transaksi perbankan dengan cara mentransfer dengan total nominal mencapai Rp 119 miliar. Kini Ahmad Sopian terseret terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Antonius dari Bank Sinarmas bagian Digital Customer. Antonius menjelaskan bahwa proses pembukaan rekening atas nama Ahmad Sopian (terdakwa) sudah sesuai dengan prosedur bank, termasuk pengecekan data dan verifikasi wajah untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan robot atau foto.
Baca juga :
Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin
Kemudian, ditemukan adanya transaksi anomali berupa dana masuk ke rekening terdakwa dari Bank Jatim sekitar Rp 2 miliar, yang kemudian ditransfer lagi ke Bank BRI pada hari yang sama.
Ketika Majelis Hakim menanyakan apakah pihak Bank Sinarmas dirugikan dalam hal ini, Antonius menjelaskan bahwa secara finansial, bank tidak dirugikan dan tidak ada keuntungan, karena dana tersebut tidak mengendap.
Baca juga :
Sisa saldo di rekening terdakwa hanya sekitar Rp 100 ribu. “Dana tersebut tidak mengendap di rekening, hanya sekitar Rp 100 ribu,” kata Antonius saat memberikan kesaksian di PN Surabaya, Senin (17/03/2025).

Terkait kesaksian tersebut, terdakwa membenarkan bahwa transaksi itu berasal dari data miliknya, namun ia membantah bahwa handphone (HP) yang digunakan adalah miliknya. “HP yang digunakan bukan milik saya, saya pakai Samsung,” kata Ahmad Sopian. Pernyataan terdakwa ini dikuatkan oleh Anton yang menyatakan bahwa perangkat yang terdeteksi saat itu adalah HP merk Redmi.
Baca juga :
Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diseret ke PN Surabaya
Seperti diketahui menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakmatwati Utami, terdakwa Ahmad Sopian menawarkan pembuatan rekening Bank Sinarmas melalui grup Facebook pada 2024, dengan imbalan Rp250 ribu.
Rekening tersebut dibuat oleh Reza dan Marcel (DPO) dengan data terdakwa, termasuk nomor rekening 0058592072. Terdakwa menerima username dan password untuk mengakses rekening tersebut.
Rekening ini memiliki batas transaksi harian sebesar Rp5 miliar, yang tidak sesuai dengan profil pendapatan terdakwa. Pada 22 Juni 2024, ditemukan transaksi anomali di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sebanyak 483 kali, dengan total transaksi Rp119,95 miliar, termasuk transaksi ke rekening terdakwa.
Baca juga :
Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI
Terdakwa kemudian mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening lain, dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta. Uang tersebut akhirnya dibelanjakan untuk aset crypto di Binance. Akibat tindakan ini, bank mengalami kerugian Rp119,95 miliar.
Tindakannya dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 81 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)