mediamerahputih.id I Surabaya – Ketua majelis hakim Sutarno menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan terhadap para terdakwa yakni Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail. Mereka dinilai bersalah melakukan pengeroyokan di Karaoke Alexis Surabaya.
“Terhadap para terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 5 bulan,” kata Ketua majelis hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (26/09/2023).
Baca juga:
Namun putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” saya terima,” ucap para terdakwa melalui sambungan vidoe call.
Hal senada yang diucapkan oleh penasihat hukum para terdakwa Fardiansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak turut menerima putusan majelis hakim.
Baca juga:
Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar.
Kemudian berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.
Baca juga:
Bising Musik RHU, Sejumlah Pengurus RT Wadul ke Wali Kota Eri
Bahwa terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah.
Atas perbuatanpara terdakwa yang merugikan RHU Karaoke sebesar Rp 20 Juta dan didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara 7 bulan kerana terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.(tio)