Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Sri Yuliani Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penipuan Order Kain

399
×

Sri Yuliani Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penipuan Order Kain

Sebarkan artikel ini

order kain dengan nama fiktif

sri-yuliani-divonis-2-tahun-penjara-penipuan
mediamerahputih.id – Sri Yuliani alias Bing- Bing terdakwa kasus penipuan penjualan kain divonis bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut yang mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp 258 juta dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sidang vonis terhadap Sri dengan ketua majelis hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (26/06/2023).

Terkait perkara ini Sri merupakan marketing PT Budi Agung Sentoso (BAS). Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suparno pada intinya majelis hakim sepaham dengan JPU, bahwa terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun.

sri-yuliani-divonis-2-tahun-penjara-penipuan

Baca juga:

Sri Yuliani Dituntut 30 Bulan Penjara Terkait Pembelian Kain Gunakan Nama Fiktif

“Terhadap terdakwa diputus bersalah melakukan tidak pidana penipuan secara berlanjut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Sebagai pertimbangan sebelum memberikan putusan ada hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Bahwa perbuatan terdakwa telah membuat kerugian pada PT Budi Agung Sentoso (BAS) dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa adalah seorang ibu.

Baca juga:

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

Atas putusan majelis uakim menyatakan, terdakwa menerima putusan, hal senada yang disampaikan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya jugu menerima putusan Majelis Hakim

“Kami terima Yang Mulia,” Saut JPU Diah Hapsari.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumya JPU Diah Ratri Hapsari menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karena Sri dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing anak dari Sujono merupakan karyawan PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) 20 di Jl Kopi No 41 Surabaya sejak tahun 2013.

Baca juga:

Hartini PNS Dindik Jatim Jaminkan SHM milik Ibunda Musisi Band Padi di Bank

Ia bekerja di PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) yang bergerak dibidang Tektil, selaku koordinator marketing yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta. Sri mengemban tugas bertanggung jawab terhadap orderan para sales dan pembeli yang datang langsung ke toko, membuat order pesanan penjualan kain dari para sales dan pembeli di toko.

Selain itu, Sri membuat order pesanan dari sales atau untuk stok yang diorder dari pabrik, melakukan pengecekan kepada para sales dan customer terkait pembayaran. PT Budi Agung Sentosa memiliki pelanggan tetap / pelanggan lama yang telah ditentukan oleh pimpinan perusahaan tersebut  beserta penentuan harga jual kain kepada pelanggan lama / tetap.

Namun, harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama/tetap yaitu berkisar antara Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu per yard. Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.

Baca juga:

Terdakwa Kasus Penipuan Emas Batangan Ini Tertunduk Lesu! Setelah Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Padahal Belum Ditahan?

Kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak.

Namun si pembeli aslinya adalah saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya. Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp 3.281.555.

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar ± Rp 258.780.500.l dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *