mediamerahputih.id – Sri Yuliani alias Bing- Bing terdakwa kasus dugaan penipuan penjualan kain dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sri merupakan marketing PT Budi Agung Sentoso sehingga menyebabkan perusahaan merugi sekitar Rp 258 juta.
Sidang agenda penuntutan tersebut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang dipimpin Ketua majelis hakim Suparno, Rabu (14/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Diah Rantri Hapsari menuntut terdakwa Sri Yuliani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sri dinilai terbukti melakukan tindakan pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Terlibat Penipuan Ayuhan Anggota Polres Sampang Jadi Pesakitan PN Surabaya
“Terhadap terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahaan,” kata JPU Diah Ratri.
Atas tuntutan tersebut terdakwa Sri Yuliani meminta keringan hukuman dengan alsaan memiliki anak yang masih berusia 9 tahun, sehingga membutuhkan asuhan dan perhatian serta penghidupan dari seorang ibu kandungnya.
Sementara penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa sebenarnya terdakwa sudah berupaya untuk menyelsaikan permasalah tersebut, saat di Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Namun Pihak Pimpinan perusahaan melalui Yulianti Junaedi menolak itikad baik terdakwa.
“Kami berhadap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya selepas sidang di PN Surabaya, Rabu (14/06/2023).
Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing anak dari Sujono merupakan karyawan PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) 20 di Jl Kopi No 41 Surabaya sejak tahun 2013.
Ia bekerja di PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) yang bergerak dibidang Tektil, selaku koordinator marketing yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta. Sri mengemban tugas bertanggung jawab terhadap orderan para sales dan pembeli yang datang langsung ke toko, membuat order pesanan penjualan kain dari para sales dan pembeli di toko.
Selain itu, Sri membuat order pesanan dari sales atau untuk stok yang diorder dari pabrik, melakukan pengecekan kepada para sales dan customer terkait pembayaran. PT Budi Agung Sentosa memiliki pelanggan tetap / pelanggan lama yang telah ditentukan oleh pimpinan perusahaan tersebut beserta penentuan harga jual kain kepada pelanggan lama / tetap.
Namun untuk pelanggan baru penetapan harganya ditentukan oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa yaitu Tan Agustinus Harsono. Dalam penjualan kain di PT Budi Agung Sentosa terdapat perbedaan harga yang dikenakan antara pelanggan baru dengan pelanggan lama/tetap.
Baca juga:
Buronan Kasus Penipuan Pembebasan Lahan Osowilangon Rp 42 M Ditangkap
Dimana harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama/tetap yaitu berkisar antara Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu per yard. Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.
Kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak.
Baca juga:
Marnito Lolos Tuntutan Pemerkosaan, Hanya Diputus Penipuan oleh Hakim Suparno
Namun si pembeli aslinya adalah saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya. Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp 3.281.555.
Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar ± Rp 258.780.500.l dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.(tio)