Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Terdakwa Kasus Penipuan Emas Batangan Ini Tertunduk Lesu! Setelah Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Padahal Belum Ditahan?

373
×

Terdakwa Kasus Penipuan Emas Batangan Ini Tertunduk Lesu! Setelah Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Padahal Belum Ditahan?

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rakhmad Hari Basuki menuntut terdakwa Eksi Anggraeni 3 (Tiga) Tahun penjara perkara kasus penipuan emas.

Dalam dakwaan jaksa tersebut mengungkapkan bahwa Eksi Anggraeni terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, Kamis, (08/12/2022).

“Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.” kata JPU Hari di ruang kartika 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut dari Jaksa, Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk mengajukan pledoi baik secara lisan maupun tertulis.

“Sidang kita tunda, untuk agenda pembacaan pledoi.” ucap Hakim R. Yoes Hartyarso sembari mengetuk palu sidang.

Meski, menyandang status residivis kasus yang sama, kerugian korban mencapai miliaran rupiah, Eksi pun tidak ditahan, namun ditetapkan sebagai tahanan kota.

Terungkap di dalam surat dakwaan Jaksa menjelaskan bahwa korban bertemu dengan Eksi setelah dikenalkan oleh notaris Devi Chrisnawati. Terdakwa menjanjikan dengan menjual emas yang berasal dari PT ANTAM, Tbk dengan harga yang lebih murah dari harga umum.

Sehingga saksi Lim Melina tertarik untuk membeli emas tersebut melalui terdakwa. Setelahnya langsung melakukan transaksi dengan emas seberat 2 kg, kemudian uang sudah di transfer, barang yang diperoleh oleh Lim tidak ada masalah.

Merasa percaya, Lim Melina pun kemudian melakukan pembelian kembali dengan emas seberat 15 kg yang berasal dari pegadaian, dengan harga per-gram Rp 535 ribu. dengan nilai total transaksi yang didapat sebesar Rp 8,25 miliar. Seperti transaksi pertama setelah transfer barang dikirim dua pekan berikutnya.

Dimana hanya membutuhkan berat 1 kilogram untuk kebutuhan toko emasnya, saksi Lim Melina kemudian menitipkan emas sebarat  14 kilogram kepada terdakwa, untuk dijualkan kembali dengan harga Rp. 7,84 miliar. Terdakwa lalu menerbitkan cek sebesar Rp. 7,49 miliar, sedangkan sisanya Rp. 350 juta ditransferkan ke rekening saksi Lim.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan jika Lim Melina lalu membeli emas London seberat 8 kilogram kepada Tan Tun Ping dengan seharga Rp 4,57 miliar. Atas permintaan korban, emas tersebut diserahkan kepada Tan untuk terdakwa dengan maksud untuk dijual kembali.

Emas tersebut, diserahkan kembali kepada terdakwa, dimana dengan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 30 ribu per gramnya, dengan total keuntungan yang diperoleh, yaitu sebesar Rp. 240 juta. kemudian di transfer ke rekening saksi Lim Melina.” terangnya.

Tak berhenti disitu, Lim kemudian membeli lagi emas London seberat 4 kilogram seharga Rp 2,4 miliar dari terdakwa. Lalu, korban menyerahkan emas London kepada terdakwa seberat 3 kilogram dengan harga Rp 1,8 miliar.

Terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2018 hingga 15 Oktober 2018, emas yang dibeli dan diserahkan saksi Lim Melina kepada terdakwa yang kemudian dititipkan untuk dijual kembali seluruhnya adalah seberat 15 kg. Sebagai jaminannya, terdakwa menerbitkan cek sebesar Rp 9 miliar sekaligus kwitansi penerimaan uang.

Sementara itu, dari pembelian emas yang dilakukan oleh korban sejak tanggal 27 September 2018 dan uang yang sudah di transfer tersebut, emas yang di terima hanya 5 kilogram. Total Lim telah mentransfer uang kepada terdakwa setara dengan 31 kilogram.

Lim Melina lalu melakukan teguran lisan beberapa kali kepada terdakwa dan terdakwa membuat surat pernyataan yang dimana isinya telah menyatakan membeli emas batangan seberat 24 kg dan seberat 31 kg serta menyerahkan cek dengan total Rp 17,53 miliar kepada saksi Lim.

Namun, saat cek untuk dicairkan oleh Lim, ternyata tidak mencukupi dananya sehingga perbuatannya tersebut oleh korban melaporkan Eksi ke pihak berwajib.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Untuk diketahui Eksi sebelumya divonis bersalah menipu Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Dia dihukum selama 3 tahun dan 10 bulan penjara. Saat melakukan upaya banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah menguatkan putusan pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. (tj/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *