mediamerahputih.id I Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuding Firli Bahuri melakukan dugaan obstruction of justice dan pelanggaran kode etik. Tudingan itu lantaran Firli dalam sidang gugatan praperadilan membawa dokumen penyidikan dalam kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Selain itu, MAKI mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya. Apresiasi itu dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca juga:
“Saya tetap memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya merampungkan berkas dan sudah dikirim ke penuntut umum di Kejati DKI Jakarta,” kata Boyamin Saiman, di terima redaksi mediamerahputih, Senin (18/12/2023).
Boyamin menyadari perlu kerja keras bagi penyidik Polda Metro Jaya guna merampungkan kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi, Pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi bahwa perkara korupsi harus ditangani dengan cepat dari perkara pidana lainnya.
“Memang amanatnya begitu, jadi saya kira ya cepatlah tiga bulan selesai, karena Oktober, November, Desember, saya kira ini sudah sangat cepat,” ungkap Boyamin.
Namun ia menyinggung esensi Firli telah membawa dokumen penyidikan dalam kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Dengan memberikan dokumen yang ia memiliki yang diduga adanya maksud tertentu.
Baca juga:
Ketua KPK Nawawi Bantah Firli Soal Ancaman dari Kapolda Metro Jaya
Benyamin melihat dalam konteks apa Firli membawa berkas penyidikan kasus suap DJKA. Yang Benyamin amati yakni adanya kemungkinan Firli ingin meyakinkan hakim bahwa tuduhan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hanya kasus yang dicari-cari.
”Ia (Firli Bahuri) ingin menunjukkan bahwa status tersangka yang ia sandang karena mau membuka kasus Kapolda Metro Jaya. Ini seakan-akan Kapolda itu punya konflik kepentingan dalam kasus perkara Firli,” jelasnya.
Benyamin menyebut bahwa dokumen penyidikan itu merupakan rahasia negara. Firli tidak boleh menyampaikan kasus yang dulu ia ditangani.
”Itu dokumen penyidikan sifat rahasia gak boleh di publis. informasi saja itu rahasia, apalagi dokumen itu. Ini melanggar hukum,” terangnya.
Baca juga:
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Bui Terkait Gratifikasi
Boyamin juga mengingatkan perkara korupsi mana pun itu, sebagian besar atau hampir seluruhnya tersangkanya ditahan, karena ancamannya memang di atas lima tahun, apalagi Firli Bahuri tidak kooperatif di awal pemeriksaan, sering mangkir dengan berbagai alasan.
“Itu kan sudah bentuk pengkhianatan, minimal yang bertemu Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis, jelas membuktikan, padahal harusnya Ketua KPK tidak boleh bertemu, sesuai Pasal 36 UU KPK,” imbuh Boyamin.
Baca juga:
Alhasil, dengan tidak ditahannya Firli oleh penyidik akan berdampak negatif pada kinerja institusi Polri dan Kapolri. Meski kini Firli telah menggugat ke praperadilan atas status dirinya ditetapkan tersangka.
“Jadi ini mestinya penyidik ada kekurangan menurut saya, di satu sisi kerja cepatnya kita apresiasi, bahwa tidak ditahannya ya saya kecewa, saya berharap setelah pelimpahan berkas segera dilakukan penahanan untuk melengkapi proses hukum di mana tersangka ditahan,” ungkapnya.
Kasus Firli, lanjut ia, sudah menjadi perhatian publik. Masyarakat sudah mulai banyak berkomentar ini di media sosial. Salah satunya, faktor Firli tidak ditahan karena sama-sama anggota Polri, sehingga ada pengistimewaan. “Apa pun Firli adalah jenderal bintang tiga yang kemudian mendapatkan keistimewaan ketika jadi tersangka tidak ditahan,” tandas Boyamin.(red)