Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Residivis Erwin Pranata Ditangkap Saat Judi Slot di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

239
×

Residivis Erwin Pranata Ditangkap Saat Judi Slot di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Sebarkan artikel ini
residivis-erwin-pranata-main-judi-slot-di-rutan
Terdakwa Erwin pernah terlibat dalam kasus narkoba serta perampasan sepeda motor bersama dua oknum polisi, Agus Sugeng Priyanto dan Roji, serta tiga rekan lainnya I MMP I Grafis I Antonius Andhika
mediamerahputih.id I SURABAYA – Residivis Erwin Pranata, yang sebelumnya terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor bersama oknum polisi, kembali ditangkap polisi. Kali ini, Erwin berurusan dengan hukum karena kedapatan bermain judi slot online saat di dalam Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menggunakan handphone (HP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novanda Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Erwin ditangkap oleh Bripda Iqbal Tareq Ibrahim dan Roby Agam Kusuma, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kalianget No. 1, Surabaya.

Baca juga:

Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Berdasarkan dakwaan, Erwin menggunakan HP untuk bermain judi slot melalui aplikasi judi online dan menyetor uang sebesar Rp 200 ribu sebagai deposit. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Erwin dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian, serta menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

residivis-erwin-pranata-main-judi-slot-di-rutan
Berdasarkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin menggunakan HP untuk bermain judi slot melalui aplikasi judi online dan menyetor uang sebesar Rp 200 ribu sebagai deposit. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Erwin dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian, serta menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan I MMP I Totok Prastyo

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Halimah Umaternat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erwin dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Hukuman tersebut lebih berat daripada tuntutan JPU karena Erwin tercatat sebagai residivis yang sudah tiga kali disidangkan untuk kasus pidana.

Baca juga:

Pegawai ASN dan Non ASN Terlibat Nge-Slot Judi Online Bakal Ditindak Tegas

Sebelumnya, Erwin pernah terlibat dalam kasus narkoba serta perampasan sepeda motor bersama dua oknum polisi, Agus Sugeng Priyanto dan Roji, serta tiga rekan lainnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian,” kata Hakim Halimah saat membacakan putusan di PN Surabaya pada Kamis (19/09/2024).

Erwin sebelumnya ditangkap setelah merampas sepeda motor milik Rahmad Budiono bersama Agus dan Roji, dua oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Baca juga:

Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

Mereka menggerebek Rahmat saat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak dengan tudingan korban terlibat kasus narkoba. Agus dan Roji sempat menodongkan pistol. Rahmat mereka bawa ke tempat sepi untuk digeledah.

Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Mereka meminta tebusan Rp 1,5 juta kepada istri Rahmad yang ditransfer ke rekening Erwin. Sepeda motor Rahmat lalu mereka bawa kabur.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *